GUGATAN CERAI BERHASIL DAMAI MELALUI PROSES MEDIASI DI PA BIMA
[Kota Bima, 07 September 2021] Setelah minggu lalu 2 hari berturut-turut 2 sengketa berhasil damai melalui mediasi, hari ini Hakim Mediator Pengadilan Agama, Drs. H. Moh. Nasri, B.A., M.H. berhasil melaksanakan mediasi. Setelah ditunjuk menjadi mediator oleh Majelis Hakim dalam perkara Cerai Gugatan Nomor 1461/Pdt.G/2021/PA.Bm., tepat pukul 11.00 WITA Drs. H. Moh. Nasri, B.A., M.H. menjalankan perannya sebagai mediator dengan baik.
berita terkait: Mediasi Perkara Perceraian Berhasil
Setelah menjelaskan mengenai prosedur dan pentingnya mediasi di Pengadilan, Mediator berusaha memberikan nasihat kepada kedua belah pihak agar mampu menjaga keutuhan rumah tangga dengan saling menyadari atas kekuarangan dan kehilafan masing-masing. “Mau menyadari akan adanya kesalahan masing-masing dan membangun komitmen yang kuat akan menjadi modal saudara berdua menghadapi ujian dalam berumah tangga ini”, nasihatnya.
berita terkait: Perkara Poligami Dicabut Melalui Mediasi
Mediator kemudian memberikan kesempatan secara bergantian kepada pihak isteri dan suami untuk menyampaikan berbagai keluhan dan masalah yang dihadapi dalam rumah tangga. Mengetahui adanya celah para pihak rukun kembali, akhirnya Mediator memberikan berbagai solusi dan jalan tengah kepada para pihak atas berbagai masalah yang dihadapi.
Mendengar nasihat dan solusi tersebut, akhirnya pada hari pertama pelaksanaan mediasi ini, Penggugat dan Tergugat sudah langsung termotifasi dan menyadari akan berbagai kehilafan dan kesalahan masing-masing. Setelah merumuskan berbagai keinginan bersama para pihak, selanjutnya Drs. H. Moh Nasri, B.A., M.H. secara perlahan-lahan merumuskan poin-poin kesepakatan yang diterima kedua belah pihak. Setelah selesai dirumuskan dan dibacakan, melalui kesadaran dan saling memaafkah kahirnya pasangan Suami-Isteri tersebut menandantangi dokumen Perjanjian Perdamaian. “Semoga rumah tangga saudara berdua setelah melewati ujian ini ditinggikan derajatnya oleh Allah Swt menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, Amin”, doa dan tutup Mediator.