MAHAKAMAH AGUNG

Written by Admin PA Bima on . Hits: 1924

logo pa bima

 

Berdasarkan UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP

Pasal 69
Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 70
Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya. Jika terdapat bukti bahwa penasihat hukum tersebut menyalahgunakan haknya dalam pembicaraan dengan tersangka maka sesuai dengan tingkat pemeriksaan, penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan memberi peringatan kepada penasihat hukum. Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka hubungan tersebut diawasi oleh pejabat yang tersebut pada ayat (2). Apabila setelah diawasi, haknya masih disalahgunakan, maka hubungan tersebut disaksikan oleh pejabat tersebut pada ayat (2) dan apabila setelah itu tetap dilanggar maka hubungan selanjutnya dilarang.
Pasal 71
Penasihat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, dalam berhubungan dengan tersangka diawasi oleh penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan. Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat tersebut pada ayat (1) dapat mendengar isi pembicaraan.
Pasal 72
Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.
Pasal 73
Penasihat hukum berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka setiap kali dikehendaki olehnya.
Pasal 74
Pengurangan kebebasan hubungan antara penasihat hukum dan tersangka sebagaimana tersebut pada Pasal 70 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 71 dilarang, setelah perkara dilimpahkan oleh penuntut umum kepada pengadilan negeri untuk disidangkan, yang tembusan suratnya disampaikan kepada tersangka atau penasihat hukumnya serta pihak lain dalam proses.

_______________________________________________________________________________________________________________________________________

Aplikasi Pendukung

pengaduan  simari  komdanas  sipp  direktori  sikep  abs   lpse   jdih   perpus

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bima Kelas IA

Jl. Gatot Subroto No. 10, Kelurahan Lewirato,

Kecamatan Mpunda, Kota Bima,

Provinsi Nusa Tenggara Barat. 

Kode Pos 84119

Telp: 0374-43209 Fax: 0374-45156

emial info@pa-bima.go.id  delegasi@pa-bima.go.id

6713699 preview Pengadilan Agama Bima

iglogio @pa_bima

Jam Pelayanan

Senin - Kamis   : 08.00-16.30 WITA

Jum'at             : 07.30-16.30 WITA

Sabtu - Minggu : Libur

----------------------------------------

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

----------------------------------------

Jadwal Sidang

Senin-Kamis   : 09.00 WITA-selesai

hacklink hack forum hacklink film izle hacklink 免费视频สล็อตเว็บตรงbets10giftcardmall/mygiftjojobetwonoddbetbaba girişsultanbetikasbet.orgolimposcasino girişsitus slot gacorbettiltbetsmovegrandbettingpusulabetkingroyalmamibetugwin288galabetholiganbetjojobetjojobetbetciojojobet girişjojobetjojobet girişpaşacasinobets10vaycasinojojobet girişjojobetMeritking girişmeritking girişonwinHoliganbetpalacebetjojobet girişmarsbahisjojobetcratosroyalbetcasibom girişcasibomcasibommarsbahiscasibomholiganbet girişcasibom girişlunabetslot qrisholiganbetholiganbetjojobetholiganbetcasibomholiganbetcasibomonwinmatadorbetalgototojojobetgalabetholiganbetmarsbahisdeneme bonusu veren sitelertelegram ifşajojobet