MAHAKAMAH AGUNG

Written by Admin PA Bima on . Hits: 2307

logo pa bima

Kompetensi Peradilan Agama diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, yaitu :

NO. JENIS-JENIS PERKARA
A. PERKAWINAN
1. Izin Poligami
2. Pencegahan Perkawinan
3. Penolakan Perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah
4. Pembatalan Perkawinan
5. Kelalaian Atas Kewajiban Suami / Istri
6. Cerai Talak
7. Cerai Gugat
8. Harta Bersama
9. Penguasaan Anak / Hadhanah
10. Nafkah Anak oleh Ibu Karena Ayah tidak Mampu
11. Hak-hak Bekas Istri / Kewajiban Bekas Suami
12. Pengesahan Anak / Pengangkatan Anak
13. Pencabutan Kekuasaan Orang Tua
14. Perwalian
15. Pencabutan Kekuasaan Wali
16. Penunjukan Orang Lain Sebagai Wali oleh Pengadilan
17. Ganti Rugi Terhadap Wali
18. Asal Usul Anak
19. Penolakan Kawin Campuran
20. Itsbath Nikah
21. Izin Kawin
22. Dispensasi Kawin
23. Wali Adhal
B. EKONOMI SYARI’AH
a. Bank Syariah
b. Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah
c. Asuransi Syari’ah
d. Reasuransi Syari’ah
e. Reksa Dana Syari’ah
f. Obligasi Syari’ah
g. Sekuritas Syari’ah
h. Pembiayaan Syari’ah
i. Pegadaian Syari’ah
j. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari’ah
k. Bisnis Syari’ah
C. KEWARISAN
D. WASIAT
E. HIBAH
F. WAKAF
G. ZAKAT/INFAQ/SHADAQAH
H. P3HP / Penetapan Ahli Waris
I. Lain-lain

_______________________________________________________________________________________________________________________________________

Aplikasi Pendukung

pengaduan  simari  komdanas  sipp  direktori  sikep  abs   lpse   jdih   perpus

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bima Kelas IA

Jl. Gatot Subroto No. 10, Kelurahan Lewirato,

Kecamatan Mpunda, Kota Bima,

Provinsi Nusa Tenggara Barat. 

Kode Pos 84119

Telp: 0374-43209 Fax: 0374-45156

emial info@pa-bima.go.id  delegasi@pa-bima.go.id

6713699 preview Pengadilan Agama Bima

iglogio @pa_bima

Jam Pelayanan

Senin - Kamis   : 08.00-16.30 WITA

Jum'at             : 07.30-17.00 WITA

Sabtu - Minggu : Libur

----------------------------------------

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

----------------------------------------

Jadwal Sidang

Senin-Kamis   : 09.00 WITA-selesai