MAHAKAMAH AGUNG

Written by Admin PA Bima on . Hits: 2394

PENDAFTARAN SURAT KUASA KHUSUS DAN SURAT KUASA INSIDENTIL

Untuk Kuasa Hukum / Advokat

  1. Surat Kuasa yang sudah ditandatangani pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa;
  2. Melampirkan ID Card (kartu pengenal) yang masih berlaku;
  3. Melampirkan Berita Acara Sumpah;
  4. Membayar PNBP Sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah)

Untuk Kuasa Insidentil

  1. Calon Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa datang menghadap ke Pengadilan Agama Bima;
  2. Fotokopi KTP pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa;
  3. Menandatangani Surat Kuasa Insidentil dihadapan Pejabat yang berwenang;
  4. Membuat Surat Permohonan untuk menjadi kuasa;
  5. Surat Izin dari Ketua Pengadilan untuk beracara di Pengadilan Agama Bima;
  6. Melampirkan Surat Keterangan dari Kelurahan yang menyatakan bahwa antaraPemberi Kuasa dan Penerima Kuasa mempunyai hubungan darah;
  7. Membayar PNBP Sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).

_______________________________________________________________________________________________________________________________________

Aplikasi Pendukung

pengaduan  simari  komdanas  sipp  direktori  sikep  abs   lpse   jdih   perpus

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bima Kelas IA

Jl. Gatot Subroto No. 10, Kelurahan Lewirato,

Kecamatan Mpunda, Kota Bima,

Provinsi Nusa Tenggara Barat. 

Kode Pos 84119

Telp: 0374-43209 Fax: 0374-45156

emial info@pa-bima.go.id  delegasi@pa-bima.go.id

6713699 preview Pengadilan Agama Bima

iglogio @pa_bima

Jam Pelayanan

Senin - Kamis   : 08.00-16.30 WITA

Jum'at             : 07.30-17.00 WITA

Sabtu - Minggu : Libur

----------------------------------------

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

----------------------------------------

Jadwal Sidang

Senin-Kamis   : 09.00 WITA-selesai