222

on . Hits: 1665

240451956 360271158977378 4198582221588850536 n

Mediasi Berhasil Kembali, Perkara Izin Poligami Dicabut

[Kota Bima, 01 September 2021] Percepatan penyelesaian perkara melalui proses mediasi terus menjadi perharian Pengadilan Agama Bima. Setelah satu hari lalu gugatan kewarisan berhasil mencapai Kesepakatan Perdamaian, hari ini, Rabu, 1 September 2021 Mediator Pengadilan Agama Bima kembali berhasil memediasi Perkara Ijin Poligami dengan register Nomor 1467/Pdt.G/2021/PA.Bm,
Berita Terkait : Mediasi Perkara Kewarisan, Berhasil

240653847 360271175644043 2674968681486392111 n

Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua PA Bima) yang kembali ditunjuk menjadi mediator 2 kali pertemuan berusaha maksimal melaksanakan memediasi para pihak perkara tersebut. Berawal dengan penjelasan tatacara dan pentingnya mediasi, Wakil Ketua PA Bima kemudian memberikan nasihat-nasihat kepada kedua belah pihak terkait dengan persoalan poligami yang diajukan Pemohon dalam perkara ini. “Bapak dan Ibu kebahagiaan rumah tangga akan dapat diperoleh dengan tingginya saling kasih sayang, kepedulian dan perhatian. Poligami memang diperkenankan baik secara agama maupun hukum di Indonesia, namun semua bersyarat. Banyak kehidupan keluarga tanpa poligami yang menghadapi masalah berat, apaliagi bila terjadi poligami di dalam kehidupan keluarga saudara berdua”, tuturnya.
Setelah Mediator memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak menyampaikan keluh kesah dan alasan dimohonkannya poligami ini, kemudian Madiator kembali menceritakan pengalaman-pengalaman yang terkait dengan alasan harus diajukannya poligami ini. “Meskipun tidak lama, Saya dan Istri saya sendiri pernah mengalami ujian dari Allah SWT terkait dengan alasan yang Bapak dan Ibu sampaikan. Namun alhamdulillah ujian tersebut dapat Kami lewati dengan saling perhatian, peduli, kerjasama yang tinggi dan kesabaran. Oleh karenanya saya hanya bisa menyampaikan kalau memang bisa diatasi dengan menikah satu, jangan sampai ada perkawinan kedua”, nasihat Mediator.

240516523 360271142310713 370213872831002925 n

Setelah melalui berbagai tahapan mediasi, di hari kedua kahirnya masing-masing dari Pemohon (Suami) dan Termohon (Istri) telah mengetahui dan mengungkapkan kesalahan dan kekurangan masing-masing. Kesadaran kedua belah pihak tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan dibuat dan ditandanganinya sebuah Kesepakatan Perdamaian dimana Pemohon tidak akan meneruskan permohonan Ijin Poligami yang telah diajukan di PA Bima.

240516182 360271228977371 6650245011969608912 n

Dipengujung mediasi, Suami-Isteri itu kemudian saling memaafkan, berjanji tidak akan senantiasa menjalin hubungan baik dan tidak akan mengungkit kekurangan masing-masing. Kedua belah pihak juga menyampaikan terimakasih dan menyatakan sangat puas dan lega atas pelaksanaan mediasi ini.

Add comment


Security code
Refresh

__________________________________________________________________________________________________________________________________________

Aplikasi Pendukung

pengaduan   simari   komdanas  sipp   direktori   sikep  abs  lpse  jdih  perpus

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bima

Jl. Gatot Subroto No. 10 Kelurahan Lewirato

Kecamatan Mpunda Kota Bima

Provinsi Nusa Tenggara Barat 

Kode Pos 84115

Telp: 0374-43209 Fax: 0374-45156

emial info@pa-bima.go.id  delegasi@pa-bima.go.id

6713699 preview Pengadilan Agama Bima

Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA

Jum'at           : 07.30-17.00 WITA

----------------------------------------

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

----------------------------------------

Jadwal Sidang

Senin-Kamis   : 09.00 WITA-selesai