222

on . Hits: 749

mediaweb

Mediator PA Bima Kembali Berhasil Memediasi Perkara Gugatan Perceraian.

[Kota Bima, 02 September 2021] Tiga hari terakhir ini Hakim Mediator Pengadilan Agama yang sama kembali berhasil dalam melaksanakan mediasi. Setelah dua hari berturut-turut yang lalu, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua PA Bima) berhasil memediasi Gugatan Kewarisan dan Ijin Poligami, pada hari ini tepat pukul 11.30 WITA beliau kembali Berhasil dalam pelaksanaan mediasi perkara Cerai Gugat yang teregister dengan Nomor 1334/Pdt.G/2021/PA.Bm.


Berita Terkait: Perkara Izin Poligami Berhasil Dimediasi

mediaweb1

Setelah bersidang, Wakil Ketua PA Bima yang sebelumnya ditunjuk menjadi mediator gugatan perceraian Nomor 1334/Pdt.G/2021/PA.Bm oleh majelis lain kembali menjalankan tugasnya sebagai Mediator. Mediasi kali ini adalah mediasi yang kedua kalinya setelah sebelumnya para pihak tersebut telah banyak mendapat penjelasan dari mediator mengenai pengertian, tujuan, tatacara dan pentingnya mediasi di Pengadilan.
Bahkan pada pertemuan pertama, Mediator telah memberikan nasihat kepada kedua belah pihak agar tetap menjaga keutuhan rumah tangga. “Perkawinan yang saudara bangun berdua ini sudah berjalan puluhan tahun. Amat sayang sekali bila harus dihancurkan dengan adanya ujian dari Allah Swt yang saat ini saudara berdua hadapi”, nasihatnya.

Berita Terkait: Sengketa Waris Berhasil Dimediasi Damai

mediaweb2

Setelah kedua belah pihak menyampaikan berbagai keluhan dan masalah yang dihadapi dalam rumah tangga dan mediator memberikan berbagai nasihat terkait dengan masalah yang dihadapi, akhirnya pada hari kedua mediasi ini Penggugat dan Tergugat termotifasi dan menyadari akan berbagai kehilafan dan kesalahan masing-masing.
Berbagai keinginan perubahan sikap dari masing-masing pihak selanjutnya diterima dengan baik pihak oleh masing-masing pasangan, yaitu Isteri sebagai Penggugat dan Suaminya (Tergugat). Melalui keinginan-keinginan keduanya tersebut, kemudian Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. perlahan-lahan dengan cermat merumuskan poin-poin kesepakatan yang diterima kedua belah pihak untuk ditandatangani.

mediaweb3

Setelah menandatangani kesepakatan tersebut, kedua belah pihak saling bersalaman dan memaafkan. Diujung acara mediasi tersebut, Mediator kemudian menutup mediasi ini dengan ucapan terimakasih kepada kedua pihak yang telah aktif dan beri’tikad sehingga mediasi ini berhasil. Beliau juga berpesan agar kesepakatan perdamaian sebian yang mereka buat ini benar-benar diingat, direnungi dan dilaksanakan secara ikhlas dan sungguh-sungguh. “Semoga rumah tangga saudara berdua setelah melewati ujian ini ditinggikan derajatnya oleh Allah Swt menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, Amin”, do’a dan tutunya. (nasikhinphoto:budi)

Add comment


Security code
Refresh

__________________________________________________________________________________________________________________________________________

Aplikasi Pendukung

pengaduan   simari   komdanas  sipp   direktori   sikep  abs  lpse  jdih  perpus

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bima

Jl. Gatot Subroto No. 10 Kelurahan Lewirato

Kecamatan Mpunda Kota Bima

Provinsi Nusa Tenggara Barat 

Kode Pos 84115

Telp: 0374-43209 Fax: 0374-45156

emial info@pa-bima.go.id  delegasi@pa-bima.go.id

6713699 preview Pengadilan Agama Bima

Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA

Jum'at           : 07.30-17.00 WITA

----------------------------------------

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

----------------------------------------

Jadwal Sidang

Senin-Kamis   : 09.00 WITA-selesai