TIGA PERKARA BERHASIL DI MEDIASI SEHARI OLEH DUA MEDIATOR PA BIMA
[Kota Bima, 14 Maret 2022] Komitmen menebar perdamaian melalui proses mediasi terus menjadi salah satu program layanan prioritas Pengadilan Agama Bima. Tak tanggung-tanggung dalam sehari ini saja, 2 mediator Pengadilan Agama Bima berhasil dalam pelaksanaan mediasi.
(Link berita serupa: https://www.pa-bima.go.id/berita-seputar-peradilan/441-tiga-perkara-dalam-satu-hari-berhasil-dalam-proses-mediasi-di-pengadilan-agama-bima.html)
Senin, 14 September 2021, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H., Wakil Ketua PA Bima dan Dani Haswar, S.H.I., Hakim PA Bima yang ditetapkan oleh Hakim pemeriksa perkara menjadi mediator 3 perkara perceraian berusaha optimal dalam proses mediasi. Hasilnya, 2 perkara perceraian berhasil sebagian dan 1 perkara perceraian berhasil dengan pencabutan melalui kepiawaian kedua mediator bersertifikat tersebut.
Awalnya, mulai pukul 10.00 WITA bertempat di ruang mediasi, Wakil Ketua PA Bima selaku mediator memulai proses mediasi perkara Cerai Talak Nomor 454/Pdt.G/2022/PA.Bm telah berhasil sebagian atas adanya gugatan rekonvensi pemenuhan nafkah Iddah, Mut’ah dan pembagian Harta Bersama. Melalui nasihat dan perundingan yang alot, kedua belah pihak akhirnya membuat dan menandatangani Perjanjian Perdamaian Sebagian atas perkara tersebut.
Setelah keberhasilan mediasi tersebut, giliran Dani Haswar, S.H.I. menggunakan kompetensinya sebagai mediator bersertifikat juga berhsail menjalankan perannya memediasi perkara Cerai Gugat Nomor 468/Pdt.G/2022/PA.Bm. “Melalui proses penasehatan panjang dan menyentuh hati, akhirnya Istri (Penggugat) mau menerima dan rukun kembali dengan Suaminya (Tergugat) dengan syarat-syarat yang disepakati kedua belah pihak”, jelasnya. Berhasil dengan pencabutan dan penandatanganan Perjanjian Perdamaian menjadi akhir proses mediasi perkara tersebut.
(Link berita terkait keberhasilan mediasi: https://www.pa-bima.go.id/berita-seputar-peradilan/435-mediator-pa-bima-kembali-berhasil-sebagian-memediasi-perkara-cerai-talak.html)
Pasca istirahat siang, keberhasilan mediasi pun kembali ditorehkan. Kali ini dalam perkara Cerai Gugat Nomor 452/Pdt.G/2022/PA.Bm, Wakil Ketua PA Bima kembali menjalankan tugasnya dengan baik. Meskipun dalam pokok perkara perceraiannya kedua belah pihak sama-sama menyatakan tidak bisa rukun kembali, namun karena ada gugatan rekonvensi pembagian Harta Bersama akhirnya Mediator pun berupaya agar persoalan pembagian Harta Bersama Penggugat dan Tergugat diselesaikan dengan musyawarah dan damai.
Setelah mendengar berbagai nasihat mediator, akhirnya Penggugat dan Tergugat sama-sama menyepakati bahwa Harta Bersama berupa rumah permanen yang saat ini masih ditempati Istri (Penggugat) diserahkan seluruhnya menjadi hak Penggugat dengan ketentuan Penggugat membayar kepada Tergugat (Suami) dengan jumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Kesepakatan Perdamaian tersebut selain dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat juga diketahui oleh Kuasa Hukum dari Tergugat.
Kedua belah pihak di ujung mediasi saling berjabat tangan dan memaafkan. Mediator kemudian menutup mediasi tersebut dengan mengucapkan terimakasih kepada para pihak, baik principal maupun Kuasa Hukumnya yang secara santun dan baik telah aktif dan beri’tikad baik selama proses mediasi. Beliau juga berpesan selain para pihak melaksanakan isi kesepakatan tersebut dengan ikhlas, mereka harus tetap saling menjaga hubungan baik.