MEDIATOR PA BIMA KEMBALI BERHASIL SEBAGIAN MEMEDIASI PERKARA CERAI TALAK
[Kota Bima, 26 Oktober 2021] Suksesnya pelaksanaan mediasi menjadi salah satu perhatian khusus yang dilakukan Pengadilan Agama Bima. Hari ini, tepat pukul 13.30 WITA untuk kesekian kalinya Hakim Mediator Pengadilan Agama Bima, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua PA Bima) berhasil sebagian dalam mediasi perkara Cerai Talak Nomor 1725/Pdt.G/2021/PA.Bm.
berita terkait: Mediator PA Bima Berhasil Memediasi Perkara Cerai Talak
Setelah membuka dan memperkenalkan diri Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. selaku mediator perkara tersebut menjelaskan tentang pengertian, tujuan dan tatacara pelaksanaan mediasi. Para Pihak (Pemohon dan Termohon) beserta masing-masing Kuasanya kemudian diberikan berbagai nasihat akan pentingnya mempertahankan keutuhan rumah tangga. Namun, karena kedua belah pihak menyatakan sama-sama tidak dapat rukun dan berdamai dalam pokok perkara perceraian, akhirnya kedua belah pihak mulai menyampaikan berbagai tawaran agar dapat dapat tercapai kesepakatan perdamaian mengani hal yang terkait dengan adanya perkara Cerai Talak tersebut.
Setelah Pemohon dan Termohon bersama para Kuasanya menyampaikan resume secara terkait adanya tuntutan balik, akhirnya terjadi musyawarah dan dicapai kesepakatan perdamaian sebagian dalam perkara ini. Poin kesepakatan tersebut adalah adanya pelaksanaan kewajiban atas Nafkah Iddah, Mutah (Kenang-kenangan) dan Nafkah Anak dari Pemohon dan Termohon.
Pasca poin kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian Sebagian, kemudian kedua belah pihak disaksikan masing-masing Kuasa Hukumnya menandatangani dokumen tersebut. Mediator kembali memberikan nasihat: “Karena Pemohon dan Termohon telah berhasil mencapai kesepakatan sebagian ini, mohon masing-masing untuk saling meminta dan memberi maaf satu sama lainnya”, tuturnya.
Kemudian kedua belah pihak berjabat tangan dan saling memaafkan.Pada sesi akhir kegiatan mediasi tersebut, Mediator menyampaikan terimakasih kepada para pihak, baik Prinsipal maupun Kuasanya yang telah melaksanakan kegiatan mediasi ini dengan itikad. Beliau juga berpesan agar kesepakatan perdamaian sebian yang mereka buat ini benar-benar dilaksanakan dan dipenuhi dengan rasa ikhlas dan sungguh-sungguh. “Meskipun sampai ujung pertemuan mediasi ini saudara berdua tidak bisa rukun kembali, saya berharap agar saudara berdua tetap menjalin hubungan baik, terutama dalam hal mengasuh dan mendidik anak saudara berdua. Karena faktor kebahagiaan dan kesuksesan anak saudara tersebut salah satunya dipengaruhi pemenuhan kasih sayang dan perhatian saudara berdua secara baik”, pesan dan harap Beliau.