SETELAH KEMAREN BERHASIL SEBAGIAN MEDIASI 2 PERKARA, HARI INI MEDIATOR PA BIMA KEMBALI BERHASIL SEBAGIAN PERKARA CERAI TALAK
[Kota Bima, 29 September 2021] Hari ini, Rabu, 29 September 2021, Hakim Mediator Pengadilan Agama Bima, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. kembali berhasil sebagian dalam pelaksanaan mediasi perkara Cerai Talak. Setelah satu hari yang lalu Mediator tersebut, berhasil sebagian dalam mediasi perceraian, beliau kembali menorehkan keberhasilan sebagian dalam pelaksanaan mediasi Cerai Talak dengan register Nomor 1662/Pdt.G/2021/PA.Bm
berita terkait: Dua Perkara Cerai Talak Berhasil Dimediasi
Setelah mediator membuka, mengenalkan diri dan menjelaskan kepada para pihak tentang pengertian, tujuan, tatacara dan pentingnya mediasi, berbagai nasihat disampaikannya untuk memberikan pengertian akan pentingnya mempertahankan keutuhan rumah tangga. Berbagai bentuk persoalan yang disampaikan kedua belah pihak telah didengarkan dan ditindaklanjuti dengan penawaran berbagai cara agar mereka mampu mempertahankan keutuhan rumah tangga. Namun, karena sudah sulitnya mereka bersatu, baik Pemohon maupun Termohon akhirnya sama-sama menyimpulkan perkara perceraian ini untuk dilanjutkan dengan harapan menjadi momentum kedua belah pihak introspeksi dan berbenah diri.
Pasca mereka berkesimpulan melanjutkan pokok perkara, pihak Termohon (Istri) mengharapkan ada pelaksanaan kewajiban dari Pemohon (Suami) yang ingin menceraikannya. Akhirnya kedua belah pihak mulai menyampaikan berbagai tawaran agar dapat dapat tercapai kesepakatan perdamaian mengani Nafkah Iddah, Mut'ah dan Nafkah bagi kedua anak mereka. Setelah Pemohon dan Termohon menyampaikan resume masing-masing secara lisan, akhirnya terjadi musyawarah dan dicapai kesepakatan terkait pelaksanaan tiga bentuk kewajiban Pemohon tersebut.
Setelah poin yang disepakati kedua belah pihak tersebut dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian Sebagian, kemudian kedua belah pihak menandatangani dokumen tersebut. Mediator kembali memberikan nasihat: “Karena Saudara berdua telah berhasil mencapai kesepakatan sebagian, diharapkan masing-masing pihak selain saling memaafkan agar tetap menjaga komunikasi dengan baik agar pemenuhan terhadap hak dan kebutuhan anak-anak mereka, baik yang bersifat material maupun non material benar-benar terwujud dengan maksimal”, tuturnya.
Pasca kedua belah pihak memaafkan, diujung acara mediasi tersebut, Mediator kemudian menutup kegiatan mediasi ini dengan mengucapkan terimakasih kepada para pihak yang secara santun dan baik telah aktif dan beritikad baik selama proses mediasi. Beliau juga berpesan agar kesepakatan perdamaian sebagian yang mereka buat ini benar-benar dilaksanakan dan dipenuhi dengan rasa ikhlas dan sungguh-sungguh. “Meskipun sampai ujung pertemuan mediasi ini saudara berdua tidak bisa rukun kembali, saya berdoa semoga Allah Swt akan memberikan rahmat dan pintu hidayah kepada saudara berdua agar kedepannya dapat rukun kembali dalam satu rumah tangga, atau setidak-tidaknya masing-masing dari saudara akan mendapatkan kehidupan rumah tangga yang lebih baik, penuh keberkahan dan ridlo Allah SWT, Amin”, doa dan tutup Beliau.