222

on . Hits: 518

243284256 377215940616233 8375971925724383743 n

Dalam Sehari Dua Perkara Cerai Talak Berhasil Dimediasi Sebagian Oleh Mediator PA Bima

[Kota Bima, 28 September 2021] Hakim Mediator Pengadilan Agama Bima kembali torehkan keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi. Tidak tanggung-tanggung dalam 1 hari ini, Selasa, 28 September 2021, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua PA Bima) yang menjadi mediator melaporkan telah berhasil sebagian memediasi dalam perkara permohonan Cerai Talak.


Berita terkait: Mediasi Pasangan Suami Istri Berhasil

243356118 377215933949567 7410227663781397107 n

Berawal dari memediasi perkara Cerai Talak dengan register Nomor 1587/Pdt.G/2021/PA.Bm, Wakil Ketua PA Bima yang menjalankan peran mediator telah menyampaikan laporan bahwa perkara tersebut berhasil sebagian. Pemohon (Suami) yang didampingi Kuasa Hukumnya bersama Termohon (Isteri) semula diberikan banyak nasihat akan pentingnya mempertahankan keutuhan rumah tangga. Namun ternyata kedua belah pihak sama-sama menilai perkawinan mereka tidak dapat dipertahankan, sehingga pokok perkara perceraian tersebut tidak berhasil didamaikan.
Namun demikian, di tengah-tengah mediasi Termohon menyampaikan berbagai tuntutan kepada Pemohon akibat adanya permohonan perceraian ini, yaitu gugatan mengenai nafkah iddah, mut'ah, nafkah anak dan juga pembagian harta bersama. Melalui perundingan yang dilaksanakan dengan itikad baik kedua belah pihak akhirnya kedua belah mencapai kata sepakat perdamaian atas seluruh tuntutan dari pihak Termohon. Bertolak dari kesepakatan kedua belah pihak tersebut, mediator membantu para pihak untuk menyusun dalam sebuah Perjanjian Perdamaian Sebagian yang akhirnya atas rumusan tersebut disetujui dan ditandangani oleh Pemohon dan Kuasanya serta Termohon di hadapan mediator.

243296341 377215903949570 2164154710372291265 n

Setelah selesai memediasi perkara tersebut, tidak lama Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. juga menerima dua belah pihak dalam perkara Cerai Talak Nomor 1651/Pdt.G/2021/PA.Bm yang harus didamaikan melalui upaya mediasi. Sama halnya dalam perkara sebelumnya, dalam mediasi perkara ini pun pokok perceraian mereka tidak dapat didamaikan karena kedua belah pihak sama-sama “sepakat” untuk bercerai. Akan tetapi Termohon (isteri) dalam perkara ini pun mengajukan tuntutan kepada Pemohon (Suami), yaitu mengenai nafkah iddah, mut'ah dan nafkah anak.
Negoisasi kedua belah pihak dalam proses mediasi atas adanya tuntutan tersebut tidak berjalan lama. Setelah mendapat nasihat dari Mediator, akhirnya kedua belah pihak pun sepakat mengenai besaran dan bentuk dari ketiga tuntutan Termohon tersebut. Selanjutnya kedua belah pihak pun menandatangani Perjanjian Perdamaian Sebagian dalam proses mediasi perkara Cerai Talak ini.

243262738 377153637289130 1393554083285491481 n

Pasca masing-masing pihak dalam kedua perkara Cerai Talak ini berhasil dimediasi sebagian menandatangani Perjanjian Perdamaian Sebagian, akhirnya kedua pasangan dalam kedua perkara tersebut sama-sama berjabat tangan dan saling memaafkan. Mediator pun berpesan kepada para pihak: “Meskipun sampai di ujung mediasi permohonan Cerai Talak ini terus dilanjutkan, saya berpesan kalau akhirnya perkawinan saudara harus berujung pada perceraian, maka saudara berdua harus tetap saling menjaga hubungan dan komunikasi dengan baik. Hubungan baik saudara berdua dalam konteks bukan sebagai suami-isteri ini nantinya akan besar pengaruhnya terhadap perkembangan fisik dan psihis dari anak saudara berdua.

243021175 377153640622463 5056224642337888859 n
Sebelum menutup mediasi dengan Hamdalah, Mediator juga berdoa: “Semoga dengan saudara masih menjalin komunikasi dan hubungan baik, pintu hidayah dan kebaikan akan diturunkan Allah SWT untuk saudara berdua, amin”. Setelah pelaksanaan mediasi, Mediator kepada Tim Media PA Bima menyampaikan bahwa keberhasilan sebagian dalam mediasi Cerai Talak seperti kedua perkara tersebut merupakan bentuk implementasi PA Bima atas perlindungan bagi perempuan dan anak ketika berhadapan hukum sebagaimana diatur oleh Mahkamah Agung RI dan juga ditekankan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI.

Add comment


Security code
Refresh

__________________________________________________________________________________________________________________________________________

Aplikasi Pendukung

pengaduan   simari   komdanas  sipp   direktori   sikep  abs  lpse  jdih  perpus

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bima

Jl. Gatot Subroto No. 10 Kelurahan Lewirato

Kecamatan Mpunda Kota Bima

Provinsi Nusa Tenggara Barat 

Kode Pos 84115

Telp: 0374-43209 Fax: 0374-45156

emial info@pa-bima.go.id  delegasi@pa-bima.go.id

6713699 preview Pengadilan Agama Bima

Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA

Jum'at           : 07.30-17.00 WITA

----------------------------------------

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

----------------------------------------

Jadwal Sidang

Senin-Kamis   : 09.00 WITA-selesai