Tiga Perkara dalam Satu Hari Berhasil dalam Proses Mediasi di Pengadilan Agama Bima
[Kota Bima, 20 Januari 2022] Keberhasilan dalam mediasi menjadi salah satu penilaian kinerja peradilan di Mahkamah Agung RI. Ketua MA RI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. setiap tahun memberikan apresiasi kepada Satuan Kerja yang optimal dan berhasil dalam melaksanakan mediasi.
Sejalan dengan hal itu, hari ini, Kamis, 20 Januari 2022 kembali Mediator Pengadilan Agama Bima setelah sehari lalu berhasil memediasi 2 perkara perceraian, kini Mediator yang sama telah berhasil memediasi 3 perkara, yaitu 1 Gugatan Harta Bersama dan 2 perkara perceraian.
Berita Terkait : Giat Mediasi Awal Tahun 2022
Bertempat di ruang mediasi, Mediator yang ditetapkan Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua PA Bima) kembali melaksanakan perannya sebagai mediator dengan baik. Setelah salam, menyapa dan menjelaskan kepada para pihak tentang pengertian, tujuan dan tatacara pelaksanaan mediasi, Mediator kembali menyampaikan nasihat-nasihat perdamaian kepada para pihak yang berperkara. “Kami meminta kepada Para Kuasa Hukum agar ikut berperan aktif dalam membantu tercapainya perdamaian dalam proses mediasi ini”, pesannya.
Setelah mediator memberikan kesempatan kepada Penggugat dan Tergugat untuk menyampaikan resumenya dan kedua belah pihak menyatakan menyampaikan resume secara lisan, lalu masing-masing pihak menyampaikan tawaran jalan perdamaian atas pembagian Harta Bersama dalam perkara Nomor 108/Pdt.G/2022/PA.Bm. Selanjutnya mediator mulai menjembatani kedua belah pihak untuk merundingkan dan mencari titik tengah agar sengketa permbagian harta bersama mereka selesai dengan Win-win Solution.
Berkat kominkasi baik antara kedua belah pihak, baik principal maupun kuasa hukumnya akhirnya sengketa harta bersama atas 4 obyek berupa, tanah dan rumah, 1 unit Mobil DumTruck, 1 unit Motor Mio GT dan Hutang di Bank dapat disepakati cara pembagiannya secara damai. Setelah dirumuskan oleh kedua belah pihak, akhirnya kedua belah pihak dengan disaksikan Mediator dan Kuasa Hukum Penggugat menandatangani Perjanjian Perdamaian atas pembagian harta bersama tersebut.
Selain perkara Harta Bersama tersebut, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. pada hari yang sama juga telah Berhasil Sebagian dalam memediasi perkara perceraian, yaitu jenis perkara Cerai Talak dan Cerai Gugat Nomor 55/Pdt.G/2022/PA.Bm. dan Nomor 160/Pdt.G/2022/PA.Bm. Kesepakatan Perdamaian Sebagian atas kedua perkara tersebut adalah mengenai gugatan balik pihak Termohon/Tergugat atas Nafkah Iddah, Mut’ah dan Nafkah Anak.
Setelah seluruh pihak menandatangani Perjanjian Perdamaian Perdamaian, baik perdamaian mengenai pembagian Harta Bersama maupun Perjanjian Perdamaian Sebagian atas tuntutan balik dalam perkara perceraian, para pihak menyatakan sangat puas dan lega karena sengketa mereka akhirnya bisa selesai dengan damai. Di hadapan mediator, kedua belah pihak juga saling bermaafan dan berjabat tangan. Di hadapan mediator, keduanya juga berkomitmen akan tetap menjalin hubungan dan komunikasi dengan baik diantara mereka.
Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. dalam penutup mediasi menyampaikan ucapan terimakasih kepada para pihak, baik principal maupun Kuasa Hukum masing-masing pihak karena telah membantu jalannya proses mediasi ini sehingga mencapai kesepakatan. Mediator juga berdo’a “Semoga dengan perdamaian di awal tahun ini, ke depan semakin banyak lagi sengketa-sengketa yang berhasil damai dan mencapai kesepakatan dalam proses mediasi di Pengadilan Agama Bima, Amin”.