La-Sipadu PA Bima di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima
[Kota Bima, 07 Februari 2022] Pengadilan Agama Bima melaksanakan Layanan Sidang Terpadu & Produk Kependudukan (La-Sipadu) bersama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima dan Dinas Dukcapil Kabupaten Bima di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima bagi 126 pasangan suami-istri yang mengajukan Permohonan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Bima. La-Sipadu ini dilaksanakan di Kantor Desa Rupe pada pukul 08.30 WITA dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bima, Drs. H. Dahlan M. Noer.
Berita Terkait : Penandatanganan MoU La-Sipadu
Ketua Pengadilan Agama Bima yang dalam sambutannya mengapresiasi kerjasama yang terjalin antara 3 (tiga) instansi yang ada dalam La-Sipadu. "Dengan penandatanganan MoU beberapa waktu yang lalu di Pengadilan Agama Bima, pada hari ini kami sudah dapat memulai mengaktualisasikan kesepakatan tersebut.
"Dan Kecamatan langgudu terpilih sebagai pilot project La-Sipadu ini. Kebetulan juga, ini merupakan Layanan Sidang Terpadu Pertama Pengadilan Agama Bima di Kecamatan Langgudu
"Semoga hal ini akan terus terlaksana dikemudian hari" tutupnya
Sebanyak 126 pasang suami istri yang mengajukan Permohonan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Bima disidangkan oleh 4 (empat) hakim tunggal PA Bima, yakni Ketua PA Bima, H. RIdwan Fauzi, S.Ag., MH., Wakil Ketua PA Bima, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., MH., Drs. H. Moh. Nasri, BA., MH. dan Dani Haswar, S.H.I., MH. Pasangan suami istri yang disidangkan ini berasal dari beberapa desa yang berada di Kecamatan Langgudu, diantaranya dari Desa Karumbu, Desa Rompo, dan Desa Kalodu.
Setelah proses persidangan dilaksanakan, Wakil Bupati Bima bersama dengan Wakil Ketua PA Bima, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bima, menyerahkan secara simbolis menyerahkan produk kependudukan kepada perwakilan pasangan suami istri yang telah disidang berupa Salinan Penetapan Itsbat Nikah dari PA Bima, Buku Nikah dan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak.