Penandatanganan MoU Layanan Sidang Terpadu & Produk Kependudukan (La-Sipadu)
[Kota Bima, 24 Januari 2022] Pengadilan Agama Bima meluncurkan inovasi layanan berupa Layanan Sidang Terpadu & Produk Kependudukan atau disingkat La-Sipadu. Inovasi ini menggandeng instansi lain yakni Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima dan Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kabupaten Bima. Kerjasama ini diawali dengan penandatanganan MoU antara ketiga instansi tersebut yang langsung disaksikan oleh Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE.
Penandatangan ini dilakukan di Ruang Sidang Candra PA Bima. Tepat pukul 09.00 WITA acara diawali dengan pembacaan doa dan pemutaran vidio capaian kerja Pengadilan Agama Bima Tahun 2021 yang lalu. Selanjutnya Ketua PA Bima, H. Ridwan Fauzi, S. Ag., MH. selaku tuan rumah memberikan sambutannya mengatakan, penandatanganan Nota Kesepahaman tiga pihak ini ditujukan bagi penguatan kembali komitmen yang telah terjalin sebelum untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Fokus kami di 2022 adalah pemberian layanan yang dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya daerah terpencil yang menghadapi berbagai kendala dalam menerima pelayanan dalam hal ini untuk mendapatkan akses pengakuan status hukum dari negara, baik terhadap orang tua, suami-istri maupun terhadap anak-anaknya" ujarnya.

Selanjutnya Ketua PA Bima beserta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima, Drs. H. A. Munir dan Kepala Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kabupaten Bima, Salahudin, SH bersama-sama menandatangani MoU/Nota Kesepahaman Layanan Sidang Terpadu & Produk Kependudukan yang berupa Layanan Sidang Itsbat Nikah, Akta Nikah dan Akta Kelahiran serta dokumen kependudukan lainnya. Penandatangan ini disaksikan oleh Bupati Bima yang juga sebagai yang mengetahui dalam MoU tersebut. Penandatanganan MoU ini juga disaksikan oleh 18 Kepala Kantor Urusan Agama Se-Kabupaten Bima.
Bupati Bima dalam sambutannya menyampaikan bahwa rumusan kerjasama ini sangat penting dalam kaitannya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Terkait dengan pandangan masyarakat berkaitan dengan dokumen perkawinan, masyarakat cenderung berpikiran yang penting sah secara agama tetapi keabsahan melalui dokumen pemerintah juga dibutuhkan agar bisa diakui oleh negara.
"Kami Pemerintah Kabupaten Bima tentunya sangat mendukung kegiatan seperti ini" tutupnya.

Diakhir acara, Bupati Bima beserta Ketua PA Bima, Kakan Kemenag Kab. Bima dan Kadis Dukcapil Kab. Bima melakukan foto bersama. Setelah sesi foto, Ketua PA Bima bersama dengan Kepala Dinas Dukcapil Kab. Bima serta 18 Kepala KUA Se-Kabupaten Bima melanjutkan kegiatan dengan Dialog dan Diskusi Terbuka terkait permasalahan yang dihadapi dalam pemenuhan dokumen kependudukan bagi masyarakat ditempat yang sama.