Awal Tahun 2022 Mediator PA Bima Berhasil Sebagian dalam Memediasi Dua Perkara Perceraian
[Kota Bima, 19 Januari 2022] Proses mediasi di Pengadilan Agama wajib dijalankan oleh kedua pihak berperkara apabila keduanya hadir di sidang, diantaranya dalam perkara perceraian. Kewajiban tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016.
Rabu, 19 Januari 2022 dua perkara perceraian Nomor 15/Pdt.G/2022/PA.Bm dan Nomor 16/Pdt.G/2022/PA.Bm masuk meja mediasi Pengadilan Agama Bima. Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua PA Bima) yang ditetapkan sebagai Mediator mulai menjalankan peran dan tugasnya memediasi kedua perkara tersebut.
Link Berita: Giat Mediasi Pengadilan Agama Bima
Bertempat di ruang mediasi, setelah menyapa dan menjelaskan kepada para pihak tentang pengertian, tujuan dan tatacara pelaksanaan mediasi, lalu Mediator bersuaha nasehati kedua belah pihak dalam perkara Cerai Talak Nomor 15/Pdt.G/2022/PA.Bm. Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa perceraian akan memberikan dampak yang tidak baik bagi anak, sebagian kebahagiaan anak akan hilang dengan bercerainya kedua orang tua. “Silahkan Bapak dan Ibu merenungkan dan berfikir yang terbaik untuk anak saudara sebelum meneruskan perkara ini”, nasihatnya.
Meskipun Mediator sudah menasehati dan para pihak diminta mengungkapan seharusnya bagaimana keinginan mereka masing-masing agar rumah tangga dapat dipertahankan, namun ternyata kedua belah pihak sama-sama menilai perkawinan mereka tidak dapat dipertahankan, sehingga pokok perkara perceraian tersebut tidak berhasil didamaikan. Meskipun demikian, di tengah-tengah mediasi Termohon menyampaikan berbagai tuntutan kepada Pemohon akibat adanya permohonan perceraian ini, yaitu tuntutan nafkah iddah, mut’ah dan nafkah anak mereka.
Setelah bermusyawarah kedua belah pihak akhirnya mencapai kata sepakat untuk berdamai atas seluruh tuntutan dari pihak Termohon. Pemohon sangup member nafkah iddah, mut’ah dan nafkah anak dengan jumlah yang diterima oleh Termohon. Bertolak dari kesepakatan tersebut, mediator kemudian membantu para pihak untuk menyusun dalam sebuah Perjanjian Perdamaian Sebagian yang akhirnya atas rumusan tersebut disetujui dan ditandangani oleh kedua belah pihak di hadapan mediator.
Begitu juga pelaksanaan mediasi atas perkara perceraian Nomor 15/Pdt.G/2022/PA.Bm., kedua belah pihak ternyata tidak berhasil berdamai dan rukun membina rumah tangga. Namun mereka sepakat mengenai tuntutan balik dari Tergugat tentang hak asuh anak. Dimana keduanya sepakat menyerahkan hak asuh anak mereka kepada Tergugat dan mengatur dengan baik bagaimana ketentuan akses bagi Penggugat untuk mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut.
Setelah mereka menandatangani seluruh Perjanjian Perdamaian Sebagian tersebut, para pihak di hadapan mediator kemudian saling memaafkan. Ketika ditanya Tim Media PA Bima para pihak yang dimediasi hari ini menyatakan sangat puas dengan pelayanan dan pelaksanaan proses mediasi di Pengadilan Agama Bima.