Mediator Pengadilan Agama Bima Kembali Berhasil Damaikan Sengketa Harta Bersama
[Kota Bima, 27 Juli 2021] Melaksanakan mediasi menjadi salah satu kewajiban hukum acara yang harus ditempuh para pihak ketika berperkara di Pengadilan. Tentunya dengan syarat dan ketentuan sebagaimana termuat dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016.
Hari ini, Selasa, 27 Juli 2017 setelah kedua belah pihak berperkara dalam sengketa Harta Bersama Nomor 1267/Pdt.G/2021/PA.Bm hadir di sidang Pengadilan Agama Bima, mereka berkewajiban menempuh upaya perdamaian melalui proses mediasi. Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua PA Bima) yang dalam sengketa tersebut ditetapkan menjadi Mediator mulai menjalankan peran dan tugasnya sebagai penengah atas perselisihan pembagian Harta Bersama antara kedua belah pihak yang berperkara.
Berita Terkait : Mediator PA Bima dalam 1 hari berhasil mendamaikan 2 perkara cerai gugat.
Bertempat di ruang mediasi, Mediator setelah salam dan menyapa, kemudian menjelaskan kepada para pihak tentang pengertian, tujuan dan tatacara pelaksanaan mediasi. Berbagai nasehat perdamaian disampaikan oleh Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. kepada kedua belah pihak. “Sikap dan tutur kata yang baik, sopan dan saling menghargai antara Ibu dan Kuasanya selaku Penggugat serta Bapak selaku Tergugat menjadi kunci penting optimalnya pelaksanaan proses mediasi ini nanti”, tuturnya.
Setelah mediator memberikan kesempatan kepada Penggugat dan Tergugat untuk menyampaikan resumenya, ternyata kedua belah pihak menyatakan akan menyampaikan resume secara lisan. Setelah masing-masing pihak menyampaikan tawaran jalan perdamaian melalui resume lisannya, kemudian mediator menjembatani kedua belah pihak untuk merundingkan dan mencari titik tengah agar sengketa permbagian harta bersama mereka selesai dengan Win-win Solution.
Dengan kegigihan mediator serta i’tikad baik dari kedua belah pihak selama proses mediasi hari ini, akhirnya sengketa harta bersama atas 3 obyek berupa, tanah dan rumah seluas 2,67 are, tanah tegalan (sawah) dengan luas 3 ha dan 1 mobil DumTruck dapat disepakati cara pembagiannya secara damai. Setelah dirumuskan oleh kedua belah pihak, akhirnya kedua belah pihak dengan disaksikan Mediator dan Kuasa Hukum Penggugat menandatangani Perjanjian Perdamaian.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian pembagian Harta Bersama ini, para pihak menyatakan sangat puas dan lega karena sengketa mereka akhirnya bisa selesai dengan damai. Di hadapan mediator, selain kedua pihak saling bersalaman dan memaafkan, keduanya berharap dan berkomitmen akan tetap menjalin hubungan dan komunikasi dengan baik. Bahkan pihak Tergugat (Mantan Suami) menyampaikan harapan di depan Mediator: “Saya berharap kedepannya saya dengan mantan isteri saya ini dapat kembali bersatu dalam membina rumah tangga”, harap Tergugat. “Amin ya Robbal ‘alamin”, sahut seluruh pihak yang hadir di ruang mediasi.
Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. pasca mediasi melalui Tim Media PA Bima menyatakan bahwa keberhasilan proses mediasi merupakan salah satu indikator capaian prestasi bagi kinerja Pengadilan Agama Bima. “Semoga di Pengadilan Agama Bima semakin banyak sengketa yang berhasil damai dan mencapai kesepakatan dalam proses mediasi, Amin”, do’anya. (nasikhin)