Foto Bersama Para Pihak dengan Mediator Pasca Tandatangan Perdamaian
Berhasil Mediasi Dua Perkara Dalam Sehari, Dua Pasangan Suami-Istri Rukun Kembali
[Kota Bima, 14 Juli 2021] Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bima, Hakim Mediator Pengadilan Agama Bima, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H., berhasil mendamaikan dua pasangan suami isteri dalam proses mediasi gugatan perceraian. Pasca dilantik menjadi Wakil Ketua PA Bima pada hari Senin (12/07/21) lalu, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I, M.H. sebagai Mediator Hakim sampai hari ini langsung memediasi 3 perkara, yaitu satu perkara gugatan kewarisan yang dilangsungkan pada hari Selasa, (13/07/21) dan dua perkara gugatan cerai pada hari ini, Rabu (14/07/21).
Berita Terkait : Pelantikan Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I.,MH., sebagai Wakil Ketua PA Bima
Mediator dan Para Pihak dalam Proses Mediasi
Dua gugatan cerai yang berhasil damai melalui proses mediasi hari ini adalah Nomor 1041/Pdt.G/2021/PA.Bm dan Nomor 1227/Pdt.G/2021/PA.Bm. Sebelum kedua belah pihak dalam kedua perkara tersebut berhasil mencapai perdamaian, Mediator di awal pertemuan mediasi selain memperkenalkan diri dan menjelaskan pengertian, tujuan dan tatacara proses mediasi juga memberikan nasihat kepada para pihak tentang pentingnya mempertahankan keutuhan rumah tangga. Salah satu nasihat yang disampaikan beliau adalah: "Setiap kehidupan rumah tangga pasti akan menemui persoalan sebagai bentuk ujian. Allah SWT tidak akan menguji hamba-Nya dengan ujian yang diluar batas kemampuan".
Keberhasilan Kedua Mediator Dalam Mendamaikan Pasangan Suami-Istri
Setelah Mediator menyampaikan berbagai Bantul nasihat kepada para pihak, akhirnya masing pihak sepakat untuk saling memaafkan dan membuat kesepakatan perdamaian. Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I, M.H. menyatakan bahwa keberhasilan dalam mediasi kedua perkara tersebut bisa tercapai karena terbangun kesadaran Penggugat dan Tergugat atas kekurangan dan kesalahan masing-masing pihak, tumbuhnya kesadaran akan pentingnya saling memaafkan dan menjaga keutuhan rumah tangga yang telah puluhan tahun mereka bangun.
Setelah kedua belah pihak menyadari kesalahan masing-masing, kemudian atas keinginan kedua belah pihak disusun poin-poin kesepakatan perdamaian. Setelah para pihak berdiskusi, akhirnya tercapai dan tersusunlah kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak dengan diketahui Mediator. Poin inti dari Kesepakatan Perdamaian dalam 2 perkara cerai gugat ini adalah dengan berhasilnya mediasi, maka masing-masing pasangan sepakat untuk mengakhiri perkara mereka dengan pencabutan.
Keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi selain menjadi prestasi tersendiri bagi diri Mediator juga menjadi peningkatan prestasi kinerja bagi Pengadilan Agama Bima. Semoga untuk kedepannya banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya yang ditangani Pengadilan Agama Bima. redaksi:nasikhin photo:man