222

Written by Admin PA Bima on . Hits: 688

eksekusi 1

[Kota Bima, 12 September 2019] Pada Rabu (11/09) sebanyak 14 obyek eksekusi berhasil dieksekusi oleh Eksekutor Pengadilan Agama Bima. 14 obyek tersebut tercantum dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor  786/K/Ag/2017 tanggal 20 Desember 2017 yang isinya memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Barat Nomor 22/Pdt.G/2017/PTA. Mtr tanggal 21 Juni 2017 dan mengadili sendiri. 14 obyek tersebut berupa tanah kebun yang terletak di Desa Ntonggu Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima yang merupakan perkara kewarisan yang terdaftar dalam register kepaniteraan PA Bima dengan Nomor 310/Pdt.G/2016/PA.Bm.

Dalam eksekusi kali ini, Panitera Pengadilan Agama Bima, Drs. H. Musaddad, SH bertindak sebagai Eksekutor. Selain eksekutor ada pula saksi-saksi eksekusi yakni Drs. H. Ikhlas (Panitera Pengganti PA Bima), M. Yusuf (Jurusita Pengganti PA Bima) dan Firdan H. Abd (Kepala Desa Ntonggu) serta dihadiri oleh Pemohon Eksekusi  tanpa hadirnya Termohon Eksekusi. Pihak Kepolisian dan Brimob Polres Bima ikut serta dalam eksekusi ini untuk mengamankan prosesi eksekusi, yang berjalan aman dan tertib.

Empat belas obyek yang dilakukan eksekusi terdiri dari 14 (empat belas) petak tanah kebun, tanah sawah dan tanah pekarangan. Eksekusi ini pun berjalan lebih dari  6 (enam) jam, yakni dari pukul 09.00 WITA hingga pukul 15.30 WITA. Hal ini karena 14 obyek yang dilakukan eksekusi jarak antara obyek yang satu dengan yang lain berjauhan walau dalam radius yang sama. Eksekusi harus menempuh perjalanan melewati pegunungan, hingga eksekutor harus dibonceng oleh anggota brimob untuk menuju ke lokasi eksekusi.

eksekusi2

Walaupun medan yang ditempuh oleh eksekutor berat, namun eksekusi tetap dilakukan dan berjalan dengan tertib, damai dan aman. Pada akhirnya para saksi dan Pemohon Eksekusi menandatangani Berita Acara Eksekusi yang menandai proses eksekusi telah selasai dan berhasil. Dan pada hari yang sama (rabu) Pengadilan Agama Bima juga berhasil melakukan Sita Jaminan di Kelurahan Dara Kota Bima (tautan)  (afwan/foto:yunk)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bima

Jl. Gatot Subroto No. 10 Kelurahan Lewirato

Kecamatan Mpunda Kota Bima

Provinsi Nusa Tenggara Barat 

Kode Pos 84115

Telp: 0374-43209 Fax: 0374-45156

emial info@pa-bima.go.id  delegasi@pa-bima.go.id

6713699 preview Pengadilan Agama Bima

Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA

Jum'at           : 07.30-17.00 WITA

----------------------------------------

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

----------------------------------------

Jadwal Sidang

Senin-Kamis   : 09.00 WITA-selesai