
Pemeriksaan Setempat Harta Bersama Di Kecamatan Monta Kabupaten Bima Berjalan Damai dan Lancar
Majelis Hakim Pegadilan Agama Bima melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) di Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Majelis Hakim yang diketuai oleh YM Ihyaddin, S.Ag., MH dengan hakim anggota Rajabuddin, SHI dan Uswatun Hasanah, SHI memeriksa obyek sengketa berupa sebuah rumah permanen, 1 Unit mobil Pick Up dan beberapa petak tanah sawah gadai di desa Baralau Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Rumah tersebut merupakan obyek sengketa harta bersama yang didaftarkan oleh Penggugat dengan Register Perkara Nomor 1435/Pdt.G/2025/PA.Bm

Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2025 pukul 09.00 WITA waktu setempat. Pemeriksaan dimulai dengan memeriksa batas-batas obyek sengketa lalu memeriksa keadaan obyek dan memastikan obyek sesuai dengan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama Bima. Pemeriksaan ini dihadiri oleh para pihak berperkara dan juga kuasa hukumnya serta disaksikan oleh Staf dari kantor desa dan RT setempat. Proses pemeriksaan oleh majelis hakim berlangsung dengan aman dan tertib sehingga majelis dapat menyelesaikan pemeriksaan dengan lancar.
Setelah melaksanakan pemeriksaan tersebut, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Rabu tanggal 29 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan kelengkapan surat atas objek perkara.

