Evaluasi Implementasi Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
Jumat 15 November 2024 Pengadilan Agama Bima menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Implementasi Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Kegiatan ini diselenggarakan di ruang sidang Candra Pengadilan Agama Bima dan dihadiri oleh para hakim, panitera pengganti dan jurusita serta jurusita pengganti Pengadilan Agama Bima beserta undangan yaitu pihak PT. Pos Indonesia dan para advokat yang beracara di Lingkungan Pengadilan Agama Bima.
Perma Nomor 7 Tahun 2022 merupakan perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara elektronik. Berikut beberapa perubahan yang terdapat dalam Perma Nomor 7 tahun 2022:
- Persidangan elektronik dapat dilaksanakan tanpa persetujuan tergugat
- Perluasan jenis perkara yang dapat didaftarkan melalui e-Court
- Perluasan konsep domisili elektronik
- perluasan pengguna layanan
- Mengkoordinir perkara prodeo
- Pemanggilan pihak non-pengguna sistem informasi pengadilan (SIP)
- Persidangan elektronik
Dengan terselenggaranya sosialisasi Perma No. 7 Tahun 2022 ini diharapkan sinergi antara Pengadilan Agama Bima dan PT. Pos Indonesia serta advokat akan semakin baik.