Pimpinan Pengadilan Agama Bima Ikuti Pelatihan Eksplorasi Pelanggaran KEPPH oleh Komisi Yudisial
Wakil Ketua Pengadilan Agama Bima Ihyaddin, S.Ag., MH mengikuti Pelatihan Eksplorasi Pelanggaran KEPPH yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia pada hari Selasa-Jumat tanggal 22-25 Oktober 2024 bertempat di Hotel Lombok Astoria Mataram. Kegiatan Pelatihan dibuka oleh Prof Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, SH., M.Hum anggota Komisi Yusidial Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Pelayanan Informasi. Kegiatan diikuti oleh 59 orang hakim yang terdiri dari 29 hakim Peradilan Umum dan 28 hakim Peradilan Agama yang berasal dari wilayah hukum Mataram, Surabaya dan Banten.
Kegiatan ini digagas oleh Komisi Yudisial mengingat tugas Komisi Yudisial tidak hanya memeriksa hakim ketika melanggar kode etik tapi juga ada tugas penting lainnya yakni mengadvokasi hakim jikalau hakim menghadapi tekanan yang dialami dalam menjalankan tugas demikian disampaikan oleh Ketua Kamar Pengawasan MA RI Dwiarso Budi Santiarto, SH., M.Hum selaku salah satu narasumber pelatihan. Ada tiga kode etik hakim yang mayoritas dilanggar oleh para Hakim, yakni berprilaku arif dan bijaksana, berintegritas tinggi dan menjunjung tinggi harga diri. Menyambung hal tersebut dalam kesempatan yang berbeda saat studi kasus laporan masyarakat Ketua Pengadilan Tinggi NTB YM Dr. Hery Supriyono, SH,.M.Hum mengajak hakim untuk bekerja dengan baik dan sesuai aturan.