Pelaksanaan Sita Objek Perkara Harta Bersama Berlangsung Aman Dan Lancar
[Kota Bima, 21 September 2023] Juru Sita Pengadilan Agama Bima, H. Sulaiman, SH melaksanakan sita objek perkara harta bersama yang menarik perhatian ang terdaftar dengan Nomor Perkara 728/Pdt.G/2023/PA.BM. Dalam proses ini, roses sita disaksikan oleh H. Zaidun, SH, dan Anny Laila Safithri, SE., M.Si, serta dengan para kuasa hukum yang turut hadir, telah menjalankan tugasnya dengan cermat.
Pelaksanaan sita ini dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 20-21 September 2023, melibatkan beberapa lokasi, seperti Kelurahan Tanjung, Kelurahan Na’e, Kelurahan Rabangodu Utara, Kelurahan Oi Fo’o Kota Bima, dan Desa Timu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Objek yang menjadi penyitaan adalah tanah, bangunan, ruko, dan barang lainnya.
Namun, apa yang membuat peristiwa ini begitu menarik adalah bahwa sita objek perkara ini merupakan bagian dari rangkaian panjang dalam proses hukum terkait harta bersama pasca perceraian. Tujuan utama dari sita ini adalah untuk membekukan harta bersama suami-istri melalui penyitaan, sehingga harta tersebut tidak berpindah tangan kepada pihak ketiga selama proses perkara atau pembagian harta bersama berlangsung.
Pembekuan harta bersama di bawah penyitaan bukan sekadar tindakan hukum biasa. Ini adalah upaya sungguh-sungguh untuk mengamankan dan melindungi keberadaan serta keutuhan harta bersama dari potensi tindakan yang tidak bertanggung jawab dari pihak yang tidak bertanggungjawab.