Pengadilan Agama Bima dan PT. POS Indonesia Cabang Bima Bekerjasama dalam Modernisasi Pengiriman Dokumen Peradilan
[Kota Bima, 05 Juli 2023] Pada hari Rabu, tanggal 05 Juli 2023, bertempat di Ruang Sidang Candra di Pengadilan Agama Bima, Jl. Gatot Subroto No. 10, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama antara Wakil Ketua Pengadilan Agama Bima, H.Ihyaddin, S.Ag., M.H., dan Executive Manager PT. POS Indonesia Cabang Bima, Tri Rahayu Ningtiah. MOU ini membahas tentang "Layanan Pengiriman Dokumen Panggilan Sidang dan Pemberitahuan Putusan Kepada Pihak Pencari Keadilan Menggunakan Surat Tercatat" sebagai bagian dari modernisasi administrasi perkara di Indonesia.
Acara dimulai dengan sambutan dari Wakil Ketua PA Bima, H.Ihyaddin, S.Ag., M.H., yang menekankan pentingnya kerjasama ini sebagai implementasi PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang persidangan elektronik yang tertuang dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2023. Kerjasama ini menjadi salah satu bagian lanjutan dari upaya Mahkamah Agung dalam melakukan modernisasi administrasi perkara di seluruh Indonesia.
Penandatanganan MOU ini merupakan kelanjutan dari kerjasama sebelumnya antara Mahkamah Agung dengan PT. Pos Indonesia yang telah terjalin pada Senin, 22 Mei 2023, di kantor Pos Indonesia, Jakarta. Sebagai langkah progresif dalam modernisasi perkara, Mahkamah Agung telah mengadopsi langkah-langkah elektronisasi sejak tahun 2018. Pada tahap awal, fokus elektronisasi hanya pada tahapan pendaftaran perkara, pembayaran, dan pemanggilan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, modernisasi ini dilakukan secara menyeluruh dengan diberlakukannya e-litigation atau persidangan elektronik.
Setelah penandatanganan MOU, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi layanan pengiriman panggilan sidang dan pemberitahuan putusan oleh Tri Rahayu Ningtiah, Executive Manager PT. POS Indonesia Cabang Bima. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan layanan pengiriman surat tercatat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan, dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi dan kecepatan dalam pengiriman dokumen-dokumen penting.
Kerjasama ini menjadi langkah maju dalam membawa sistem administrasi perkara menuju penggunaan teknologi yang lebih canggih dan efektif. Dengan adanya layanan pengiriman dokumen menggunakan surat tercatat, diharapkan proses hukum di Pengadilan Agama Bima akan semakin transparan, efisien, dan dapat memberikan akses yang lebih mudah bagi para pihak yang mencari keadilan.