Pengadilan Agama Bima Mendorong Kinerja dan Disiplin Pegawai dengan Sosialisasi E-Kinerja dan LHKASN
[Kota Bima, 26 Juni 2023] Pengadilan Agama Bima mengadakan acara sosialisasi yang bertujuan untuk memperkuat disiplin pegawai dan meningkatkan kinerja satuan kerja. Dalam acara yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bima, YM. Ihyaddin, S.Ag., MH, seluruh pegawai dihimbau untuk secara rutin dan disiplin melaporkan capaian kinerja harian mereka melalui laporan Lembar Kinerja Harian (LKH). Menurut beliau, laporan ini merupakan indikator prestasi satuan kerja dan penting untuk mencapai sasaran kinerja pegawai tahunan.
Dalam rangka menyukseskan inisiatif ini, Sekretaris Pengadilan Agama Bima, Husninas, S.Ag., didukung oleh tim Kepegawaian, memberikan penjelasan tentang tata cara pengisian dan pengunggahan bukti-bukti dalam aplikasi SIMARI dan E-Kinerja. Nurul Mahrunnisa, S.ST dari tim Kepegawaian, menjelaskan secara rinci tentang tata cara login dan pengisian Laporan Lembar Kinerja (LLK) di SIMARI dan E-Kinerja. Tim IT kesekretariatan juga turut membantu dengan memberikan panduan untuk mengatasi kendala umum, seperti lupa password.
Selain itu, Nabila Puspita, Amd, dalam sosialisasi tersebut memberikan tutorial mengenai cara mengunggah bukti-bukti kinerja dan menyimpannya di Google Drive. Dengan pengetahuan ini, diharapkan pegawai Pengadilan Agama Bima dapat mengisi laporan kinerja tepat waktu dan menyimpan bukti-bukti secara teratur.
Melalui sosialisasi ini, Pengadilan Agama Bima berharap bahwa laporan kinerja satuan kerja akan selesai tepat pada waktunya, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara organisasi. Dengan disiplin dan keteraturan dalam melaporkan capaian kinerja, diharapkan nilai rapor kinerja satuan kerja akan meningkat secara signifikan.
Dengan adanya upaya ini, Pengadilan Agama Bima menunjukkan komitmennya dalam memaksimalkan potensi pegawai dan meningkatkan akuntabilitas satuan kerja. Sosialisasi E-Kinerja dan LHKASN ini menjadi langkah yang menarik untuk mengoptimalkan kinerja dan transparansi di lingkungan pengadilan agama tersebut.