222

Written by Admin PA Bima on . Hits: 235

Foto Kantor 19

Pengadilan Agama Bima Gelar Sidang Gugatan Perkawinan Secara Virtual atas Permintaan Pengadilan Agama Sentani

[Kota Bima, 26 Mei 2023] Pengadilan Agama Bima melaksanakan sidang gugatan perkara perkawinan secara virtual melalui telekonferensi atas permintaan Pengadilan Agama Sentani. Sidang virtual ini dilakukan karena pihak Termohon, yang berdomisili di Bima, tidak dapat menghadiri persidangan di Sentani. Sidang berlangsung pada pukul 14.00 WITA dengan melibatkan teknologi telekonferensi sebagai sarana komunikasi.

Dalam sidang tersebut, hakim yang menyidangkan perkara memeriksa identitas Pemohon dan Termohon. Termohon, yang berada di Media Center PA Bima, didampingi oleh Panitera Muda Hukum PA Bima, Arifuddin Yanto, S.Ag. Kedua belah pihak hadir secara virtual dihadapan hakim. Meskipun ada harapan untuk mencapai kesepakatan damai, namun keduanya tetap dengan pendiriannya.

Foto Kantor 16

Dalam upaya mencari solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak, sidang juga melibatkan seorang mediator yang dipilih oleh hakim dengan persetujuan dari kedua pihak. Mediator tersebut bertugas untuk memfasilitasi dialog antara Pemohon dan Termohon dengan harapan dapat mencapai kesepakatan damai. Namun, sayangnya, upaya mediasi tersebut tidak berhasil mencapai hasil yang diharapkan.

Foto Kantor 17

Sidang gugatan perkawinan secara virtual ini merupakan bukti nyata kemajuan teknologi yang dimanfaatkan oleh Pengadilan Agama Bima untuk memfasilitasi proses persidangan yang efektif, terutama dalam situasi di mana kedua pihak terkait tidak dapat hadir secara fisik. Penggunaan teknologi telekonferensi ini memungkinkan para pihak untuk mengikuti persidangan dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Pengadilan Agama Bima tetap berkomitmen untuk memberikan keadilan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat, termasuk dalam melaksanakan sidang secara virtual. Meskipun mediasi tidak berhasil dalam perkara ini, pengadilan akan tetap berupaya mencari penyelesaian yang adil dan sesuai dengan hukum untuk perkara perkawinan yang diajukan ke pengadilan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bima

Jl. Gatot Subroto No. 10 Kelurahan Lewirato

Kecamatan Mpunda Kota Bima

Provinsi Nusa Tenggara Barat 

Kode Pos 84115

Telp: 0374-43209 Fax: 0374-45156

emial info@pa-bima.go.id  delegasi@pa-bima.go.id

6713699 preview Pengadilan Agama Bima

Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA

Jum'at           : 07.30-17.00 WITA

----------------------------------------

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

----------------------------------------

Jadwal Sidang

Senin-Kamis   : 09.00 WITA-selesai