Pemeriksaan Setempat Di Kecamatan Sanggar Berakhir Dengan Perdamaian
[Kota Bima 27 Januari 2023] Majelis Hakim Pegadilan Agama Bima melaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) di Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima. Majelis Hakim yang diketuai oleh Drs. Nasrulloh, SH dengan hakim anggota Dani Haswar, S.HI., M.H dan Uswatun Hasanah, S.Hi memeriksa obyek sengketa berupa sebuah rumah permanen ukuran 568 m2 lengkap dengan segala perabotannya yang terletak di RT 005/ RW. 002 Desa Sandue, 2 petak sawah di desa Taloko Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima, serta 3 unit motor. Rumah tersebut merupakan obyek sengketa harta bersama yang didaftarkan oleh Kuasa Hukum Penggugat dengan Register Perkara Nomor 2052/Pdt.G/2022/PA.Bm
Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan pada tanggal 27 Januari 2023 pukul 10.00 WITA waktu setempat. Pemeriksaan dimulai dengan memeriksa batas-batas obyek sengketa lalu memeriksa keadaan obyek dan memastikan obyek sesuai dengan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama Bima. Pemeriksaan ini dihadiri oleh para pihak berperkara dan juga kuasa hukumnya serta disaksikan oleh Staf dari kantor desa dan RT setempat. Proses pemeriksaan oleh majelis hakim berlangsung dengan aman dan tertib sehingga majelis dapat menyelesaikan pemeriksaan dengan lancar.
Setelah melaksanakan pemeriksaan tersebut, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Senin tanggal 30 Januari 2023. Pada proses persidangan ini, Penggugat dan Tergugat menyetujui dan sepakat dengan perdamaian. Sehingga pada hari Senin itu juga Majelis Hakim mengukuhkan kesepakatan perdamaian menjadi Akta Perdamaian. Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim, beserta Hakim Anggota dan didampingi oleh Siti Saleha, S.Ag sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh para pihak dan kuasa hukumnya. Perdamian itu indah