Sidang Pemeriksaan Saksi Dilakukan Secara Daring
[Kota Bima, 15 November 2022] Majelis Hakim Pengadilan Agama Bima Kelas I A yang diketuai oleh Rasyid Muzhar, S.Ag., M.H. pada Selasa (15/10) siang pukul 14.15 WITA melakukan sidang perkara kebendaan Nomor 1586/Pdt.G/2022/PA.Bm dengan agenda pemeriksaan saksi. Berhubung salah satu saksi yang diajukan oleh Tergugat dan kuasanya berada di Kota Makasar maka Majelis Hakim melakukan pemeriksaan tersebut secara daring di Pengadilan Agama Makasar Kelas I A.
Sebelumnya Mejelis Hakim telah meminta permohonan bantuan kepada Pimpinan PA Makasar untuk memfasilitasi pemeriksaan ini. Bertempat di Ruang Media Center PA Makasar pemeriksaan saksi yang diajukan Pihak Tergugat dilaksanakan. Hakim anggota Drs. H. Moh. Nasri, BA., M.H. mengawali proses pemeriksaan saksi dengan mengajukan 11 pertanyaan kepada saksi. Kemudian Ketua Majelis mengajukan 3 pertanyaan kepada saksi untuk menegaskan jawaban saksi sebelumnya.
Kemudian Ketua Majelis mempersilahkan kepada Pihak Tergugat dan Kuasanya Dedy Sadikin, S.H. Dalam kesempatannya Kuasa Tergugat memastikan beberapa alat bukti kepada saksi dan dikonfirmasi pula oleh saksi yang berada di Kota Makasar. Sedangkan Kuasa Penggugat, Muhajirin, S.H. menyatakan menolak saksi yang diajukan oleh Pihak Tergugat karena alasan yang dibenarkan oleh hukum.
Setelah proses pemeriksaan saksi secara daring, kemudian Majelis Hakim melanjutkan proses pemeriksaan saksi yang telah hadir di Ruang Sidang Candra Pengadilan Agama Bima. Setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi yang dihadirkan oleh kedua pihak berperkara, Ketua Majelis menunda persidangan pada hari ini dan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 01 desember 2022 yang akan datang. (afwan_tawon)