Hakim Mediator Pengadilan Agama Bima Kembali Lagi Berhasil Melakukan Mediasi Perkara Cerai Gugat
[Kota Bima, 08 November 2022] Mediasi perceraian bertujuan agar kedua belah pihak yakni tergugat dan penggugat bisa sama-sama menyelesaikan masalahnya. Hal ini juga bertujuan agar tidak ada perceraian yang sampai terjadi. Mediasi tersebut akan membawa para pihak yang bersengketa agar saling bersepakat untuk melakukan perdamaian/rujuk.
Baca Juga : Prosedur Mediasi
Perkara dengan No. 1763/Pdt.G/2022 terdaftar di Pengadilan Agama Bima pada tanggal 10 Oktober 2022. Agenda sidang pertama telah dilalui pada tanggal 18 Oktober 2022 dimana tergugat tidak hadir dalam acara persidangan sehingga sidang ditunda dan memanggil ulang tergugat. Sampai dengan penetapan hari sidang ketiga pihak penggugat belum siap alat bukti. Akhirnya pada hari Selasa Tanggal 8 November 2022 para pihak sepakat memilih mediator Bapak Dani Haswar, S.H.I., M.H. sebagai mediator.
Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Bima dilakukan mediasi perkara cerai gugat dengan dengan agenda mendamaikan para pihak sehingga dapat rujuk kembali. Berkat tangan dingin mediator dan atas ijin Allah SWT perkara cerai gugat tersebut dapat mencapai kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai atau rujuk. Hal ini ditandai dengan pihak penggugat mencabut gugatan perkaranya di Pengadilan Agama Bima.
Mediasi berhasil bukan semata-mata karena mediatornya hebat atau para pihak yang hebat menahan ego dan gengsi namun semua karena Allah SWT jualah yang Maha membolak-balikkan hati manusia walau sedetik saja demikian Hakim Mediator Dani Haswar, S.H.I., M.H. menutup proses mediasi.