Hakim Mediator PA Bima Berhasil Memediasi Dua Perkara Perceraian
[Kota Bima, 22 September 2022] Upaya perdamaian dengan cara mediasi merupakan langkah awal untuk menyelesaikan perkara di lembaga peradilan. Hal tersebut menjadi salah satu target kinerja PA Bima pada tahun 2022 ini hingga Pengadilan Agama Bima Kelas I A mencatatkan prestasi dan perolehan penghargaan dalam keberhasilan mediasi pada Agustus 2022 yang lalu.
Berita Terkait : Peringatan HUT MA-RI Ke 77
Hari ini (22/09) bertempat diruang mediasi, Wakil Ketua Pengadilan Agama Bima, Rasyid Muzhar selaku hakim mediator berhasil melakukan mediasi dan pihak berperkara sepakat mencabut perkaranya yang tercatat dalam register perkara Pengadilan Agama Bima. Adapun perkara yang berhasil dimediasi adalah perkara 1582/Pdt.G/2022/PA.Bm dan perkara 1513/Pdt.G/2022/PA.Bm.
Kedua perkara ini merupakan perkara cerai gugat dan cerai talak. Kedua pasangan yang dimediasi semula membenci namun setelah mendengarkan nasihat dari Mediator, pasangan-pasangan tersebut akhirnya sadar akan kesalahannya. Melalui penasehatan yang panjang pula, Istri yang semula bersikukuh meminta cerai kembali luluh hatinya dan bersedia memberikan kesempatan kepada Suami untuk memperbaiki perilakunya.
Seperti perkara sebelumnya, dalam mediasi kedua ini kedua belah pihak dibantu Mediator kembali berhasil merumuskan dan menandatangani Perjanjian Perdamaian dan Penggugat (Istri) setuju untuk mencabut perkaranya. Pasca penandatanganan Perjanjian Perdamaian tersebut keduanya pun saling memaafkan dan berjanji akan berusaha merubah perilakunya masing-masing agar rumah tangga mereka dapat terwujud sakinah, mawaddah wa rahmah.Semoga keberhasilan mediasi ini meningkatkan kepuasan para pencari keadilan di Pengadilan Agama Bima