PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN LAYANAN EDUKASI DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN ANAK DALAM DISPENSASI KAWIN
[Kota Bima, 15 Juli 2022] Seiring dengan semakin meningkatnya jumlah permohonan dispensasi kawin dewasa ini, Kementerian Kesehatan RI melalui Surat Dirjen Kesehatan Masyarakat Nomor HK.01.02/B/275/2022 tanggal 11 April 2022 memberikan masukan upaya promotif-preventif kepada Dirjen Badan Peradilan Agama. Dari hasil tindak lanjut audiensi tersebut, Ditjen Badilag mengeluarkan perintah yang tercantum dalam surat nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022 tanggal 22 April 2022 yang salah satu isi perintah tersebut melakukan koordinasi dan perjanjian kerjasa dengan Dinas Kesehatan setempat.
Terkait : Surat Dirjen Kesehatan Masyarakat
Menyikapi kondisi tersebut, Pengadilan Agama Bima Kelas I A menginsiasi untuk membuat nota kesepahaman dan penandatanganan MoU antara Pengadilan Agama Bima Kelas I A dengan Dinas Kesehatan Kota dan Kabupaten Bima guna memberikan layanan penerbitan surat keterangan informasi, edukasi dan pemeriksaan kesehatan bagi anak guna penyelesaian permohonan dispensasi kawin.
Terkait : Surat Dirjen Badan Peradilan Agama
Penandatangan MoU antara Ketua Pengadilan Agama Bima Kelas I A dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota dan Kabupaten Bima dilakukan pada Hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 bertempat di ruang Sidang Pengadilan Agama Bima dan disaksikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bima, Hakim, pejabat fungsional, pejabat sruktural dan Aparatur Pengadilan Agama Bima.
Dalam Sambutannya Ketua Pengadilan Agama Bima Bapak H. Ridwan Fauzi, S.Ag., MH mengungkapkan harapannya semoga dengan adanya nota kesepahaman ini penyelesaian permohonan dispensasi kawin akan semakin cepat dan lancar. Kepada Dinas Kesehatan Kota Bima Ahmad, S.Sos dalam sambutannya menyambut baik inisiasi nota kesepahaman dan MoU ini, mengingat hal ini sejalan dengan program pemerintah Kota Bima yang ingin menurunkan angka masalah kesehatan seperti stunting yang dipicu oleh pernikahan usia dini. Beliaupun mengucapkan selamat atas peningkatan kelas Pengadilan Agama Bima dari Kelas I B menjadi Kelas IA. Harapan Beliau peningkatan kelas pengadilan ini akan meningkatkan kualitas pelayan dan lebih banyak kerjasama dengan stakeholder di Pemerintahan Kota Bima.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima Bapak Fahrurahman, SE., M.Si juga mengapresiasi dan menyambut baik kerja sama dengan Pengadilan Agama Bima Kelas I A dalam memberikan layanan penerbitan surat keterangan informasi, edukasi dan pemeriksaan kesehatan bagi anak dalam permohonan dispensasi kawin. Pelayanan ini dapat dilakukan di faskes terdekat dengan domisili pemohon. Beliau menambahkan bahwa di setiap faskes di Kecamatan se-Kabupaten Bima tersedia tenaga medis maupun dokter yang akan memberikan konsultasi terkait kesehatan reproduksi dan tenaga konsultasi psikologi untuk mengedukasi tentang perkawinan. Harapan beliau dengan adanya nota kesepahaman dan MoU ini maka angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) di Kabupaten Bima akan menurun. Kedua angka ini demikian penting sebab merupakan parameter kinerja tahunan pemerintah.
Kini, persyaratan pendaftaran permohonan dispensasi kawin haru juga menyertakan surat rekomendasi dari faskes terdekat bahwa pemohon telah mendapatkan informasi atau konseling terkait kesehatan reproduksi maupun psikologi perkawinan. Hal ini dilakukan mengingat pernikahan usia dini seringkali berdampak buruk baik bagi kesehatan ibu maupun bayi. Kerja sama dengan stakeholder baik dengan pemerintah Kabupaten Bima maupun dengan Pemerintah Kota Bima merupakan wujud kerja nyata Pengadilan Agama Bima kelas I A dalam memberikan pelayanan yang cepat dan terbaik. Tentunya kerja sama ini juga akan mendukung kemajuan daerah di wilayah hukum Pengadilan Agama Bima Kelas I A.