222

Written by Admin PA Bima on . Hits: 625

294033874 557139069290585 6605537871055672275 n

PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN LAYANAN EDUKASI DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN ANAK DALAM DISPENSASI KAWIN

[Kota Bima, 15 Juli 2022] Seiring dengan semakin meningkatnya jumlah permohonan dispensasi kawin dewasa ini, Kementerian Kesehatan RI melalui Surat Dirjen Kesehatan Masyarakat Nomor HK.01.02/B/275/2022 tanggal 11 April 2022 memberikan masukan upaya promotif-preventif kepada Dirjen Badan Peradilan Agama. Dari hasil tindak lanjut audiensi tersebut, Ditjen Badilag mengeluarkan perintah yang tercantum dalam surat nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022 tanggal 22 April 2022 yang salah satu isi perintah tersebut melakukan koordinasi dan perjanjian kerjasa dengan Dinas Kesehatan setempat.

Terkait : Surat Dirjen Kesehatan Masyarakat

Menyikapi kondisi tersebut, Pengadilan Agama Bima Kelas I A menginsiasi untuk membuat nota kesepahaman dan penandatanganan MoU antara Pengadilan Agama Bima Kelas I A dengan  Dinas Kesehatan Kota dan  Kabupaten Bima guna memberikan layanan penerbitan surat keterangan informasi, edukasi dan pemeriksaan kesehatan bagi anak guna penyelesaian permohonan dispensasi kawin.

Terkait : Surat Dirjen Badan Peradilan Agama

293426085 557139065957252 6812956878138977740 n

Penandatangan MoU antara Ketua Pengadilan Agama Bima Kelas I A dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota dan Kabupaten Bima dilakukan pada Hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 bertempat di ruang Sidang Pengadilan Agama Bima dan disaksikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bima, Hakim, pejabat fungsional, pejabat sruktural dan Aparatur Pengadilan Agama Bima.

Dalam Sambutannya Ketua Pengadilan Agama Bima Bapak H. Ridwan Fauzi, S.Ag., MH mengungkapkan harapannya semoga dengan adanya nota kesepahaman ini penyelesaian permohonan dispensasi kawin akan semakin cepat  dan lancar. Kepada Dinas Kesehatan Kota Bima Ahmad, S.Sos dalam sambutannya menyambut baik inisiasi nota kesepahaman dan MoU ini, mengingat hal ini sejalan dengan program pemerintah Kota Bima yang ingin menurunkan angka masalah kesehatan seperti stunting yang dipicu oleh pernikahan usia dini. Beliaupun mengucapkan selamat atas peningkatan kelas Pengadilan Agama Bima dari Kelas I B menjadi Kelas IA. Harapan Beliau peningkatan kelas pengadilan ini akan meningkatkan kualitas pelayan dan lebih banyak kerjasama dengan stakeholder di Pemerintahan Kota Bima.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima Bapak Fahrurahman, SE., M.Si juga mengapresiasi dan menyambut baik kerja sama dengan Pengadilan Agama Bima Kelas I A dalam memberikan layanan penerbitan surat keterangan informasi, edukasi dan pemeriksaan kesehatan bagi anak dalam permohonan dispensasi kawin.  Pelayanan ini dapat dilakukan di faskes terdekat dengan domisili pemohon. Beliau menambahkan bahwa di setiap faskes di  Kecamatan se-Kabupaten Bima tersedia tenaga medis maupun dokter yang akan memberikan konsultasi terkait kesehatan reproduksi dan tenaga konsultasi psikologi  untuk mengedukasi  tentang perkawinan. Harapan beliau dengan adanya nota kesepahaman dan MoU ini maka angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) di Kabupaten Bima akan menurun. Kedua angka ini demikian penting sebab merupakan parameter  kinerja tahunan pemerintah.

Kini, persyaratan pendaftaran permohonan dispensasi kawin haru juga menyertakan surat rekomendasi dari faskes terdekat bahwa pemohon telah mendapatkan informasi atau konseling terkait kesehatan reproduksi maupun psikologi perkawinan. Hal ini dilakukan mengingat pernikahan usia dini seringkali berdampak buruk baik bagi kesehatan ibu maupun bayi. Kerja sama dengan stakeholder baik dengan pemerintah Kabupaten Bima maupun dengan Pemerintah Kota Bima merupakan wujud kerja nyata Pengadilan Agama Bima kelas I A dalam memberikan pelayanan yang cepat dan terbaik. Tentunya kerja sama ini juga akan mendukung kemajuan daerah di wilayah hukum Pengadilan Agama Bima Kelas I A.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bima

Jl. Gatot Subroto No. 10 Kelurahan Lewirato

Kecamatan Mpunda Kota Bima

Provinsi Nusa Tenggara Barat 

Kode Pos 84115

Telp: 0374-43209 Fax: 0374-45156

emial info@pa-bima.go.id  delegasi@pa-bima.go.id

6713699 preview Pengadilan Agama Bima

Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA

Jum'at           : 07.30-17.00 WITA

----------------------------------------

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

----------------------------------------

Jadwal Sidang

Senin-Kamis   : 09.00 WITA-selesai