Pelaksanaan Sidang Diluar Gedung Pengadilan Agama Bima di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima
[Kota Bima, 20 Mei 2022] Pengadilan Agama Bima kembali melaksanakan Sidang Diluar Gedung yang sebelumnya selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah tertunda. Jumat (20/05) ini Hakim PA Bima melaksanakan Sidang Diluar Gedung di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Hakim, Mediator dan Panitera Pengganti PA Bima meninggalkan Kantor PA Bima di Jl. Gatot Subroto No.10 Kecamatan Lewirato Kota Bima pada pukul 08.15 WITA. Setiba di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Hakim-Hakim PA Bima segera menyidangkan sebanyak 12 perkara.
Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. dan Dani Haswar, S.HI., M.H. masing-masing sebagai Hakim Tunggal memeriksa dan menyidangkan perkara. Sebagai Mediator pelaksanaan sidang ini adalah H. Ridwan Fauzi, S.Ag., MH dengan dibantu oleh Ma'ruf, S.Ag., MH. dan Aminah, SH. sebagai Panitera Pengganti.
Dari 12 perkara yang disidangkan, 9 perkara diantaranya berhasil diselesaikan dengan pembacaan putusan oleh hakim yang bersidang. Sedangkan 3 perkara lainnya dilanjutkan dengan sidang lanjutan.
Sidang Diluar Gedung berikutnya dijadwalkan kembali pada Jumat tanggal 27 Mei 2022 yang akan datang. (afwan_tawon. foto : nurul_nisa)