La-Sipadu Jilid II PA Bima di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima
[Kota Bima, 10 Maret 2022] Pengadilan Agama Bima melaksanakan Layanan Sidang Terpadu & Produk Kependudukan (La-Sipadu) di Kecamatan Langgudu bersama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima dan Dinas Dukcapil Kabupaten Bima di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima bagi 126 pasangan suami-istri yang mengajukan Permohonan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Bima.
Berita Terkait : La-Sipadu Pertama Di Kecamatan Langgudu
Ketua Pengadilan Agama Bima yang dalam sambutannya mengapresiasi kerjasama yang terjalin antara 3 (tiga) instansi yang ada dalam La-Sipadu. "Dengan penandatanganan MoU beberapa waktu yang lalu di Pengadilan Agama Bima, pada hari ini kami sudah dapat memulai mengaktualisasikan kesepakatan tersebut.
"Ini merupakan kali Kedua kami datang ke Kecamatan Langgudu untuk pelaksanaan La-Sipadu. Dimana sebelumnya pada bulan Februari yang lalu kami menyidangkan sebanyak 126 pasang suami istri
"Semoga hal ini akan terus terlaksana dikemudian hari" tutupnya
Untuk La-Sipadu kedua di Kecamatan Langudu sebanyak 86 pasang suami istri yang mengajukan Permohonan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Bima disidangkan oleh 4 (empat) hakim tunggal PA Bima, yakni Ketua PA Bima, H. RIdwan Fauzi, S.Ag., MH., Wakil Ketua PA Bima, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., MH., Drs. H. Moh. Nasri, BA., MH. dan Dani Haswar, S.H.I., MH. Pasangan suami istri yang disidangkan ini berasal dari beberapa desa yang berada di Kecamatan Langgudu, diantaranya dari Desa Karumbu, Desa Rompo, dan Desa Kalodu.
Setelah proses persidangan dilaksanakan, Ketua Pengadilan Agama Bima, Perwakilan Kemenag Kabupaten Bima dan Perwakilan Disdukcapil Kabupaten Bima, menyerahkan produk kependudukan kepada perwakilan pasangan suami istri yang telah disidang berupa Salinan Penetapan Itsbat Nikah dari PA Bima, Buku Nikah dan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak.