Penyerahan SK dan Penandatanganan Kontrak PPNPN
[Kota Bima, 14 Januari 2022] Tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pengadilan Agama Bima pada hari ini (14/01) menerima Surat Keputusan Pengangkatan dari Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama Bima. Hal ini sejalan dengan perintah Sekretaris Mahkamah Agung melalui Surat Keputusan Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya. Sebanyak 11 Tenaga PPNPN PA Bima menerima SK dan menandatangani Kontrak Kerja terdiri dari 4 orang petugas pengamanan, 4 orang pramubakti dan 3 orang supir.
Acara penyerahan dan penandatanganan tersebut dilakukan di Ruang Sidang Candra Pengadilan Agama Bima. Dalam sambutannya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) PA Bima, Husninas, S. Ag. menyampaikan kepada Ketua PA Bima, bahwa kesebelas PPNPN yang menerima SK hari ini sebelumnya telah dievaluasi kinerjanya oleh Tim Penilai pada pertengahan Desember 2021 yang lalu dan kesebelas PPNPN tersebut dinyatakan layak untuk diperpanjang kontrak kerjanya untuk Tahun Anggaran 2022 hingga 31 Desember 2022 yang akan datang.
"Tim penilai telah memberikan rekomendasi memperpanjang kontrak kerja dengan beberapa catatan perbaikan. Nantinya PPNPN ini akan dilakukan evaluasi kinerja setiap triwulan sesuai amanat Sekretaris MA-RI" tutupnya.
Dalam kesempatan tersebut Ketua PA Bima, H. Ridwan Fauzi, S. Ag., MH. mengingatkan kepada PPNPN untuk tetap bekerja sebaik mungkin dan mematuhi segenap peraturan kerja yang berlaku di PA Bima.
"Saya sampaikan selamat kepada bapak dan ibu. Perlu diingat kepada rekan-rekan PPNPN untuk tetap menjaga kualitas kerja dan di tahun 2022 ini ditingkatkan lebih lagi. Karena sesuai penyampaian KPA tadi, ada evaluasi.
"Jangan berpikir itu akan memberatkan, namun harus dibuat itu sebagai motivasi. Bapak ibu patut bersyukur dengan apa yang diraih saat ini, semoga kedepannya akan lebih lagi" Ujar beliau.
Selanjutnya, Ketua PA Bima menyerahkan Surat Keputusan kepada 11 PPNPN PA Bima didampingi oleh KPA/Sekretaris dan Panitera PA Bima. Setelah itu, dilakukan penandatanganan kontrak kerja antara PPNPN dan KPA PA Bima disaksikan oleh Ketua PA Bima dan Panitera.