Majelis Hakim PA Bima Melakukan Sidang dan Mediasi Daring
[Kota Bima, 23 November 2021] Persidangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Bima yang diketuai oleh Drs. H. Mukminin hari nampak berbeda dari biasanya. Hari ini, majelis hakim tersebut melakukan persidangan secara daring melalui Aplikasi Zoom. Dua perkara yang disidangan adalah perkara Nomor 1913/Pdt.G/2021/PA.Bm dan 1968/Pdt.G/2021/PA.Bm.
Sebelumnya pihak tergugat dari kedua perkara tersebut mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama Bima untuk melakukan persidangan secara daring. Pihak Tergugat dalam perkara Nomor 1913/Pdt.G/2021/PA.Bm yang berdomisili di wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Nanga Bulik meminta bantuan kepada PA Nanga Bulik untuk memfasilitasi dilaksanakannya persidangan daring ini dikarenakan tidak dapat hadir di PA Bima pada hari persidangan (23/11). Begitu juga untuk perkara Nomor 1968/Pdt.G/2021/PA.Bm, pihak Tergugat yang saat ini berada di Denpasar - Bali, meminta bantuan kepada PA Denpasar untuk memfasilitasi persidangan daring dengan PA Bima.
Persidangan daring ini dimulai pada pukul 14.00 WITA di Ruang Sidang Online Pengadilan Agama Bima. Persidangan daring kali ini merupakan sidang daring pertama di ruangan yang baru. Perkara yang pertama kali disidangkan adalah perkara Nomor 1968/Pdt.G/2021/PA.Bm yang pihak Tergugat saat ini berada di PA Denpasar - Bali. Kedua belah pihak hadir dalam persidangan ini, maka majelis hakim berusaha mendamaikannya agar dapat membina kembali rumah tangganya. Namun pihak Penggugat tetap dengan pendiriannya.
Oleh karena kedua belah pihak hadir, maka sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, maka kedua pihak diupayakan untuk menyelesaikan sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan. Kemudian sidang diskor dan dilanjutkan dengan pemeriksaan daring perkara Nomor 1913/Pdt.G/2021/PA.Bm yang pihak Tergugatnya berada di PA Nanga Bulik.
Dalam sidang daring kedua ini, ketua majelis menjelaskan kepada pihak Tergugat bahwa perkara Nomor 1913/Pdt.G/2021/PA.Bm telah dicabut oleh Penggugat dan proses persidangan perkara tersebut dinyatakan telah selesai.
Dengan berakhirnya kedua persidangan online tersebut, ketua majelis menutup persidangan. lalu dilanjutkan dengan proses mediasi daring untuk perkara 1968/Pdt.G/2021/PA.Bm. Kedua belah pihak sepakat memilih Ketua Pengadilan Agama Bima, H. Ridwan Fauzi, S. Ag., MH menjadi mediator. Dalam mediasi tersebut, mediator menjelaskan tentang prosedur mediasi dan juga menasehati kedua belah pihak untuk sama-sama mau saling memaafkan dan membina rumah tangga kembali. Lalu mediator memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk saling mencurahkan keinginannya masing-masing.
Dari hasil mediasi daring yang dilakukan, ternyata tidak berhasil mencapai kesepakatan. Penggugat tetap berpegang teguh untuk melanjutkan proses persidangan dan tidak ingin membina rumah tangga dengan Tergugat lagi. Selanjutnya perkara tersebut akan kembali disidangangkan pada tanggal 30 November 2021 yang akan datang yang direncanakan berlangsung secara daring.