222

Written by Admin PA Bima on . Hits: 466

 244255391 379040473767113 2337551286853466372 n

Pemeriksaan Setempat Perkara Harta Bersama Ditiga Desa.

[Kota Bima, 01 Oktober 2021] Majelis Hakim Pegadilan Agama Bima pada Jum'at (01/10) siang melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) di tiga desa. Pemeriksaan ini dilakukan di Desa Dore, Desa Roi dan di Kompleks Pertokoan Tente, Desa Tente. Majelis Hakim PA Bima yang diketuai oleh Hakim H. Ridwan Fauzi, S. Ag., MH. bertolak menuju lokasi pemeriksaan pada pukul 09.00 WITA dan kembali ke Kantor PA Bima pada pukul 12.00 WITA.

Pemeriksaan ini dilakukan berdasar kepada dalil gugatan Penggugat melalui kuasa hukumnya, Arifin, SH dalam gugatan perkara yang terdaftar melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung (www.ecourt.mahkamahagung.go.id) dengan nomor perkara 1443/Pdt.G/2021/PA.Bm yang didaftarkan pada tanggal 18 Agustus 2021 yang lalu. Dalam waktu 45 (hari) perkara ini telah masuk pada tahapan pemeriksaan obyek perkara. 

Majelis hakim PA Bima dalam melakukan pemeriksaan ini dibantu oleh Panitera Pengganti PA Bima, Drs. H. Ikhlas serta didampingi oleh perangkat desa setempat dan para pihak serta kuasa hukumnya. Pemeriksaan di Desa Dore, majelis hakim didampingi oleh Kepala Desa Dore memeriksa sebidang tanah seluas 100M2 yang masuk sebagai obyek perkara yang masih dikuasi oleh Tergugat. Lalu di Desa Roi, Sekretaris Desa Roi mendampingi majelis hakim untuk memeriksa keberadaan sebuah rumah yang dalam gugatan Penggugat dijadikan mahar perkawinan. Terakhir di Desa Tente, majelis hakim dan panitera pengganti PA Bima memeriksa salah satu tempat di Kompleks Pertokoan Tente. Dalam pemeriksaan ini, Kelapa Pasar Tente hadir mendampingi majelis hakim.

244251360 379040440433783 1106218634611317405 n

Dalam keterangannya, Ketua Majelis menjelaskan bahwa proses penyelesaian perkara ini terbilang cepat karna sebentar lagi dalam kurun waktu tidak sampai dua bulan sudah memasuki tahapan pemeriksaan obyek.

"Hari ini kami telah melakukan pemeriksaan obyek perkara di tiga desa. Alhamdulillah berjalan lancar. Dalam waktu dekat kami sudah bisa melakukan musyawarah dan memutus perkara ini

"Ini merupakan pemeriksaan pertama, karena nanti kami, (majelis hakim) akan melakukan pemeriksaan kedua dilokasi yang berbeda yakni di Parado" terang Ridwan Fauzi.

Dalam jadwal majelis hakim, pemeriksaan setempat kedua akan dilakukan kembali dilokasi yang berbeda yakni di Parado pada tanggal 8 Oktober 2021 yang akan datang. Dalam pemeriksaan tersebut akan dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa obyek perkara lain diantaranya berupa tanah dan kendaraan bermotor.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bima

Jl. Gatot Subroto No. 10 Kelurahan Lewirato

Kecamatan Mpunda Kota Bima

Provinsi Nusa Tenggara Barat 

Kode Pos 84115

Telp: 0374-43209 Fax: 0374-45156

emial info@pa-bima.go.id  delegasi@pa-bima.go.id

6713699 preview Pengadilan Agama Bima

Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA

Jum'at           : 07.30-17.00 WITA

----------------------------------------

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

----------------------------------------

Jadwal Sidang

Senin-Kamis   : 09.00 WITA-selesai