Eksekutor Pengadilan Agama Bima Berhasil Mengeksekusi Obyek Perkara Harta Bersama
[Kota Bima, 30 September 2021] Eksekutor Pengadilan Agama Bima, Nurdin A. Razak (Jurusita PA Bima) melakukan eksekusi terhadap obyek perkara harta bersama perkara nomor 1/Pdt.Eks/2021/PA.Bm yang terletak di RT. 08, Dusun Woro, Desa Woro, Kecamatan. Madapangga, Kabupaten. Bima. Eksekutor juga didampingi oleh Ketua Pengadilan Agama Bima, H. Ridwan Fauzi, S. Ag., MH. serta Kepada Desa Woro dan petugas kepolisian.
Eksekusi ini menjalankan isi putusan Nomor 0558/Pdt.G/2020/PA Bm Jo. Putusan Banding Nomor 97/Pdt.G/2020/PTA.Mtr yakni satu unit rumah Permanent ukuran 7 X 13 M dan pekarangannya seluas + 162 M2, Sebidang tanah seluas + 50 are (+ 5.000 M2), yang terletak di So Uma Ani Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, Satu unit mobil pick up Carry warna hitam, pohon jati dan beberapa perabotan rumah tangga. Berasarkan putusan banding PTA Mataram yang menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bima, harta yang tersebut dalam dalil gugatan menjadi harta bersama Penggugat dan Tergugat dan menetapkan 50% dari harta-harta tersebut sebagai milik Penggugat dan Tergugat.
Proses eksekusi ini berlangsung lama. Eksekusi dilakukan sejak pukul 10.00 WITA hingga pukul 15.30 WITA. Hal ini terjadi karena situasi saat eksekusi yang tidak kondusif sehingga proses eksekusi berlarut-larut. Eksekutor dan juga tim eksekusi PA Bima saat melakukan eksekusi juga mendapat hambatan dari masyarakat setempat. Namun walau proses yang melelahkan, eksekusi ini pun dapat dilakukan hingga tuntas.
Seluruh obyek sengketa perkara eksekusi ini berhasil diserah terimakan kepada pihak Penggugat dan Tergugat. Seluruh proses eksekusi ini pula disaksikan oleh H. Sulayman, SH dan Sirajuddin, SH yang merupakan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di PA Bima. Tim eksekusi PA Bima tiba di Kantor Pengadilan Agama Bima pada pukul 16.30 WITA setelah melaksanakan tugasnya dengan tuntas.