Pemeriksaan Setempat Perkara Cerai Talak di Desa Kangga-Langgudu
[Kota Bima, 17 September 2021] Majelis Hakim Pegadilan Agama Bima pada Jum'at (17/9) pagi hingga siang hari melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) di Desa Kangga Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. Majelis Hakim PA Bima yang diketuai oleh Hakim Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., MH. bertolak menuju Desa Kangga pada pukul 08.00 WITA dan kembali lagi ke Kantor Pengadilan Agama Bima pada pukul 15.00 WITA.
Kali ini majelis hakim PA Bima memeriksa sebidang tegalan, sepetak sawah, dan kendaraan bermotor yang masuk dalam proses persidangan perkara cerai talak yang didaftarkan pada 29 Juli 2021 yang lalu. Untuk melihat obyek-obyek tersebut, majelis hakim harus berjalan kaki dari satu obyek ke obyek yang lain dikarenakan akses kendaraan roda empat tidak memadai. Hingga untuk pemeriksaan tegalan, majelis hakim harus berjalan kaki selama 45 menit menuju lokasi.
Dalam pemeriksaan ini, majelis hakim PA Bima dibantu oleh Panitera Pengganti Maryam, BA juga didampingi oleh para pihak dan kuasa hukumnya. Dalam proses pemeriksaan ini, Pemohon menyerahkan sebuah bangunan rumah dan sepeda motor kepada Termohon sebagai ganti Nafkah Iddah dan Mut'ah. Selain itu Pemohon dan Termohon juga menyepakati akta perdamaian harta bersama berupa mesin perontok padi, 2 (dua) unit sepeda motor dan kayu balok.
Proses pemeriksaan ini berjalan dengan tertib dan aman. Kedua pihak dan kuasa hukumnya sangat kooperatif dalam proses pemeriksaan. Hasil dari proses pemeriksaan ini akan dilanjutkan pada sidang ke-7 yang akan dilangsungkan pada Senin, 20 September 2021 nanti.