222

Written by Admin PA Bima on . Hits: 450

242004717 367761451561682 924876582935238416 n

Mediator PA Bima Berhasil Mendamaikan Pasangan Suami Istri Melalui Jalur Mediasi

[Kota Bima, 13 September 2021] Hari ini Hakim Mediator Pengadilan Agama, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. berhasil mendamaikan keretakan hubungan pasangan suami istri. Keberhasilan tersebut didapat dari sebuah proses mediasi oleh mediator. Setelah ditunjuk menjadi mediator oleh Majelis Hakim dalam perkara Cerai Gugatan Nomor 1552/Pdt.G/2021/PA.Bm., tepat pukul 11.00 WITA Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. menjalankan perannya sebagai mediator dengan baik.

Berita Terkait : Mediator PA Bima Berhasil Sebagian Dalam Proses Mediasi Cerai Gugat

Mediator pada awal proses mediasinya menjelaskan mengenai prosedur dan pentingnya mediasi di Pengadilan. Mediator lalu memberikan nasihat kepada kedua belah pihak agar mampu menjaga keutuhan rumah tangga dengan saling menyadari atas kekurangan dan kehilafan masing-masing.

“Kesalahan, khilaf dan kealpaan itu wajar adanya dalam hubungan rumah tangga. Seyogyanya hal tersebut harus dihadapi dulu dengan kepala dingin. Saling intropeksi terhadap kesalahan yang ada”, nasihatnya.

Mediator kemudian memberikan kesempatan secara bergantian kepada pihak isteri dan suami untuk menyampaikan berbagai keluhan dan masalah yang dihadapi dalam rumah tangga. Mengetahui adanya celah para pihak rukun kembali, akhirnya Mediator memberikan berbagai solusi dan jalan tengah kepada para pihak atas berbagai masalah yang dihadapi.

241963951 367761491561678 293175968475279749 n

Mendengar nasihat dan solusi yang diberikan oleh mediator, akhirnya pasangan suami istri ini pun setuju untuk berdamai. Persetujuan damai ini dirumuskan bersama oleh kedua belah piahk dan mediator. Dalam Akta perjanjian tersebut, suami berjanji untuk tidak mengekang hak istrinya untuk bersosialisasi dengan teman dan rekan kerjanya serta tidak mengulangi ujaran-ujaran kasar yang ditujukan kepada istri.

Setelah selesai dirumuskan dan dibacakan, melalui kesadaran dan saling memaafkan akhirnya pasangan Suami-Isteri tersebut menandantangi dokumen Perjanjian Perdamaian. “Semoga rumah tangga saudara berdua setelah melewati ujian ini ditinggikan derajatnya oleh Allah Swt menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, Amin”, doa dan tutup Mediator.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bima

Jl. Gatot Subroto No. 10 Kelurahan Lewirato

Kecamatan Mpunda Kota Bima

Provinsi Nusa Tenggara Barat 

Kode Pos 84115

Telp: 0374-43209 Fax: 0374-45156

emial info@pa-bima.go.id  delegasi@pa-bima.go.id

6713699 preview Pengadilan Agama Bima

Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA

Jum'at           : 07.30-17.00 WITA

----------------------------------------

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

----------------------------------------

Jadwal Sidang

Senin-Kamis   : 09.00 WITA-selesai