Hakim Senior PA Bima Memeriksa Obyek Sengketa Perkara Kewarisan
[Kota Bima, 09 September 2021] Majelis Hakim PA Bima pada Kamis (9/9) pagi melakukan pemeriksaan setempat obyek sengketa perkara kewarisan. Pemeriksaan ini dilakukan di Kelurahan Rontu Kota Bima yang berjarak 5 Km dari kantor Pengadilan Agama Bima. Majelis Hakim PA Bima yang diketuai oleh salah satu hakim senior PA Bima, Drs. H. Mukminin, beserta anggota majelisnya dan dibantu Panitera Pengganti, Arifuddin Yanto, S. Ag., memeriksa obyek sengketa perkara kewarisan dengan nomor register 1474/Pdt.G/2021/PA.Bm.
Berita Terkait : Pemeriksaan Setempat Harta Bersama di Desa Nipa
Perkara kewarisan tersebut didaftarkan secara e-court pada tanggal 24 Agustus 2021 oleh kuasa hukum penggugat Dedy Sadikin ,SH. Dalam perkara tersebut obyek yang diperkarakan adalah tanah pekarangan seluas + 388 M2 yang diatasnya berdiri 1 (satu) unit rumah panggung 9 tiang yang terletak di Rt. 001, Rw. 001, Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba, Kota Bima, tanah tegalan seluas + 1 Ha yang terletak di Watasan So Nggoro Toi, Kelurahan Rontu dan tanah sawah seluas ± 38 Are yang terletak di Watasan So Kadole, Kelurahan Oi Fo’o.
Dalam dalil gugatannya, penggugat menyatakan bahwa obyek-obyek tersebut belum dilakukan pembagian waris kepada ahli waris yang berhak. Untuk proses pembuktian obyek sengketa, majelis hakim PA Bima melakukan pemeriksaan guna memastikan obyek-obyek tersebut benar keberadaan dan kondisinya sesuai yang didalilkan.
Dalam pemeriksaan ini, majelis hakim mencatat dan mencocokan data sesuai dalil gugatan. Obyek pertama yang diperiksa adalah tanah pekarangan dan bangunan di Kelurahan Rontu lalu memeriksa tanah sawah dan tegalan yang berada disekitar pegunungan Rontu. Pemeriksaan ini juga disaksikan oleh para pihak dan kuasa hukumnya masing-masing. Hadir juga staf dari Kelurahan Rontu.
Pemeriksaan setempat ini berjalan aman dan tertib. Hasil pemeriksaan ini akan dilanjutkan dalam proses persidangan berikutnya yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa (14/9) yang akan datang di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Agama Bima. (afwan|photo:opan)