MEDIATOR PA BIMA KEMBALI BERHASIL SEBAGIAN DALAM MEDIASI CERAI GUGAT
[Kota Bima, 9 September 2021] Berusaha mendamaikan para pihak dan member jaminan kepastian hukum untuk anak-anak pasca perceraian menjadi i’tikad kuat para Mediator Pengadilan Agama Bima. Setelah beberapa waktu lalu beberapa mediator PA Bima berhasil mendamaikan berbagai jenis perkara, kini Kamis, 09 September 2021, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. (Mediator PA Bima) menyampaikan laporan berhasil sebagian atas mediasi perkara Gugatan Perceraian dengan register Nomor 1292/Pdt.G/2021/PA.Bm
berita terkait: Gugatan Cerai Damai Melalui Damai
Tepat pukul 10.00 WITA, bertempat di ruang mediasi, Wakil Ketua PA Bima selaku mediator bersama Penggugat didampingi Kusa Hukumnya dan Tergugat dimulailah perundingan dalam proses mediasi perkara tersebut. Setelah Mediator mengenalkan diri dan menjelaskan kepada para pihak tentang pengertian, tujuan dan tatacara pelaksanaan mediasi kemudian mulai memberikan berbagai nasihat kepada pihak agar rumah tangga mereka dapat kembali rukun. Namun, karena para pihak (Penggugat dan Tergugat) tidak menemukan kata sepakat untuk damai dan rukun kembali membina rumah tangga, akhirnya dengan adanya i’tikad baik dari kedua belah pihak, akhirnya Penggugat dan Tergugat menyepakati hal-hal terkait dengan adanya pemenuhan kewajiban masing-masing atas hak anak dari hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat.
berita terkait : Sengketa Waris Berhasil Dimediasi Damai
Melalui adanya perdebatan mengenai tatacara mengasuh anak mereka yang masih berumur 1 tahun, Mediator kemudian memberikan nasihat. “Meskipun kedua orang tua berpisah (cerai), namun kewajiban ayah dan ibu tidak berhenti karena perceraian tersebut. Setiap anak berhak untuk mendapatkan kasih sayang dan perhatian dari kedua orang tuanya secara berimbang”, salah satu nasihat mediator kepada kedua belah pihak.
Setelah mendengar berbagai nasihat mediator, akhirnya Penggugat dan Tergugat sama-sama menyadari akan pentingnya memenuhi hak anak mereka. Penggugat dan Tergugat kemudian bermusyawarah dibantu dengan Kuasa Hukum Penggugat dan Mediator untuk merumuskan hal-hal yang disepakati dan harus dilaksanakan kedua belah pihak dalam pemenuhan hak anak tersebut. Akhirnya tercapailah kesepakatan sebagian dalam perkara ini selama proses mediasi dilaksanakan.
Poin penting kesepakatan sebagian tersebut diantara memuat anak yang masih kecil (belum 1 tahun) dan masih membutuhkan ASI tersebut tetap tinggal dan diasuh Penggugat dengan kewajiban Penggugat memberikan akses kepada Tergugat selaku ayahnya mencurahkan kasih sayang dan juga adanya kewajiban Tergugat selaku ayah memberikan nafkah anak setiap bulannya sesuai kemampuan dan besaran yang telah disepakati.
Setelah seluruh poin yang disepakati kedua belah pihak tersebut dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian Sebagian, kemudian kedua belah pihak menandatangani dokumen tersebut. Mediator pun kembali mengingatkan: “Meskipun tidak bisa rukun kembali berumah tangga, namun mengingat saudara berdua mempunyai anak yang masih kecil, maka saudara berdua pun harus tetap saling berkomunikasi dan berhubungan baik, tertutama dalam hal memenuhi kebutuhan dan member perhatian kepada anak tersebut”, tuturnya.
Kedua belah pihak pun diujung mediasi berjabat tangan dan saling memaafkan. Mediator kemudian menutup kegiatan mediasi ini dengan mengucapkan terimakasih kepada para pihak yang secara santun dan baik telah aktif dan beri’tikad baik selama proses mediasi. Beliau juga berpesan agar kesepakatan perdamaian sebagian yang mereka buat ini benar-benar dilaksanakan dan dipenuhi dengan rasa ikhlas dan sungguh-sungguh karena sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban syari’at memenuhi hak anak yang menjadi titipan Allah SWT.