Majelis Hakim PA Bima Memeriksa Obyek Perkara Harta Bersama Di Desa Nipa
[Kota Bima, 03 September 2021] Memasuki bulan September 2021, Majelis Hakim PA Bima sudah dua kali melakukan pemeriksaan setempat. Sebelumnya (2/9) Mejelis Hakim yang diketuai oleh H. Ridwan Fauzi, S. Ag., MH. melakukan pemeriksaan setempat perkara harta bersama di Kelurahan Melayu, Kota Bima. Hari ini (3/9) Majelis Hakim PA Bima yang diketuai oleh Dani Haswar, S.H.I. melakukan pemeriksaan setempat untuk perkara harta bersama di Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.
Berita Terkait : Pemeriksaan Setempat Perkara harta Bersama di Melayu.
Dani Haswar, S.H.I. selaku ketua majelis Perkara Harta Bersama yang terdaftar dengan Register Nomor 959/Pdt.G/2021/PA.Bm melakukan pemeriksaan obyek perkara yang diajukan oleh pihak Penggugat. Pihak Penggugat dalam gugatannya mendalilkan sebuah rumah batu berukuran 7x9 meter di Dusun Rasa Dese Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, beserta perabotannya dan seekor sapi betina seharga Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sebagai harta bersama antara Penggugat dan Tergugat.
Majelis hakim PA Bima yang datang memeriksa obyek perkara tersebut pada pukul 14.00 WITA. Majelis hakim ini dibantu oleh Panitera Pengganti, Subhan, SH dan didampingi oleh perwakilan DPD Desa Nipa dan perangkat desa setempat. Pemeriksaan ini disaksikan pula oleh para pihak berperkara didampingi kuasa hukumnya. Majelis hakim memeriksa kebenaran dan kondisi obyek-obyek perkara yang didalilkan dalam gugatan guna proses persidangan lebih lanjut.
Pemeriksaan setempat kali ini pun berjalan aman dan tertib sehingga Majelis Hakim PA Bima dapat bekerja dengan cermat dalam pemeriksaannya. Hasil pemeriksaan ini akan dilanjutkan dalam proses ersidangan berikutnya yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis (9/9) yang akan datang di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Agama Bima. (afwan|photo:opan)