Sengketa Kewarisan Damai dalam Mediasi Pengadilan Agama Bima
[Kota Bima, 31 Agustus 2021] Efektifitas penyelesaian sengketa dengan jalan mediasi kembali diwujudkan oleh Mediator Pengadilan Agama Bima. Hari ini, Selasa, 31 Agustus 2021 setelah para pihak berperkara (Para Penggugat dengan Kuasanya, Tergugat dan Para Turut Tergugat) dalam sengketa Kewarisan Nomor 1474/Pdt.G/2021/PA.Bm hadir di sidang, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua PA Bima) yang ditunjuk sebagai Mediator dengan maksimal menjalankan perannya di ruang mediasi Pengadilan Agama Bima.
Berita Terkait: Mediator PA Bima Berhasil Memediasi Perkara Harta Bersama
Setelah menyapa, mengenalkan diri dan menjelaskan prosedur dan pentingnya pelaksanaan mediasi, Wakil Ketua PA Bima kemudian memberikan nasihat-nasihat pentingnya para pihak yang hadir ini memupuk persaudaraan dan kepedulian. “Bapak-bapak dan Ibu-Ibu ini mempunyai ikatan persaudaraan yang kuat. Oleh karena itu, mari dalam proses perdamaian ini masing-masing menumbuhkan rasa hormat-menghormati, kasih sayang dan saling peduli sesama saudara”, nasihatnya.
Mediator kemudian memberikan kesempatan yang berimbang kepada setiap pihak untuk mengajukan resume berupa tawaran-tawaran untuk menyelesaikan sengketa pembagian waris dalam perkara ini. “Saya menawarkan kepada Para Penggugat bahwa obyek pertama menjadi bagian Para Penggugat, obyek ketiga menjadi bagian Penggugat dan obyek kedua dibagi rata”, tawar Penggugat. Setelah dipersilahkan, Para Tergugat menyampaikan “Saya inginnya Para Penggugat mendapat bagian obyek pertama dan obyek kedua, sedangkan obyek ketiga menjadi bagian Penggugat”.
Pasca kedua belah pihak menyampaikan masing-masing resume, mediator kemudian menjembatani kedua belah pihak berunding mencari titik tengah agar sengketa permbagian harta warisan tersebut selesai dengan Win-win Solution. Akhirnya berkat kegigihan mediator dan adanya i’tikad baik dari kedua belah pihak, sengketa pembagian 3 (tiga) obyek kewarisan yang termuat dalam perkara Nomor 1474/Pdt.G/2021/PA.Bm tersebut disepakati cara pembagiannya secara damai. Rumusan pembagian waris tersebut kemudian dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani para pihak, dengan ketahui Mediator.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian pembagian Harta Warisan tersebut, para pihak kemudian bersalaman dan saling memaafkan. Seluruh pihak menyatakan sangat puas dan lega karena sengketa mereka akhirnya bisa selesai dengan damai.
Mediator berpesan: “Semoga dengan tercapainya kesepakatan perdamaian ini rasa kasih sayang dan saling kepedulian diantara anggota keluarga bersa Para Pewaris dalam perkara ini akan semakin kuat”, tuturnya. Mediator kemudian mengakhiri proses mediasi ini dengan mengajak para pihak mengucapkan Alhamdulillahirobbal ‘alamin. (nasikhin|photo:afwan)