37 Pasangan Suami Istri Mendapatkan Layanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah di Kecamatan Donggo Kabupaten Bima
37 Pasangan Suami Istri Mendapatkan Layanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah di Kecamatan Donggo Kabupaten Bima.
[Kota Bima, 23 Agustus 2021] 37 pasangan suami-istri mengikuti Layanan Terpadu di Kecamatan Donggo Kabupaten Bima. 37 pasang suami-istri ini merupakan pasangan suami-istri yang telah menikah namun belum memiliki buku nikah dan dokumen kependudukan lainnya yang berdomisili di Desa Oo dan Desa Mpili Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima.
Layanan Terpadu ini merupakan kegiatan kerjasama antara Pengadilan Agama Bima, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bima. Pelaksanaan layanan terpadu bagi 37 pasang suami-istri ini dilakukan di Aula Kantor Camat Donggo, Kecamatan Donggo Kabupaten Bima. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilakukan sebanyak 3 kali pada tahun 2021 ini, yakni di Desa Belo, Desa Parado dan terakhir di Kecamatan Tambora.
Layanan Terpadu ini buka oleh Camat Donggo didampingi oleh Ketua Pengadilan Agama Bima, H. Ridwan Fauzi, S. Ag., MH., Dan Wakil Ketua PA Bima, Kepala Dinas Disdukcapil Kab. Bima yang juga sekaligus mewakili Bupati Bima serta Kasi Bimas Kantor Kemenag Kab. Bima. Ketua Pengadilan Agama Bima, dalam sambutannya mengapresiasi inovasi Pemerintah Kecamatan Donggo yang menggagas kegiatan layanan terpadu didaerahnya.
"Kami dari PA Bima, mengapresiasi inovasi terobosan Pemerintah Kecamatan Donggo yang telah mewadahi dan membantu warganya untuk mendapatkan dokumen-dokumen kependudukan yang sangat mereka butuhkan.
"Hal ini juga sejalan dengan program kami di PA Bima dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam kegiatan layanan terpadu seperti ini agar masyarakat memiliki kejelasan status dimata hukum.
"Kami tahu masih banyak warga disini yang masih belum memiliki dokumen kependudukannya, Insya Allah PA Bima akan selalu siap menjadi bagian dari kegiatan layanan terpadu di Kecamatan Donggo atau ditempat-tempat lainnya" Tutup beliau.
37 pasangan suami-istri yang datang dalam layanan terpadu ini mengikuti sidang Itsbat Nikah yang disidangkan oleh 3 (tiga) hakim tunggal PA Bima, yakni Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., MH. ( Wakil Ketua PA Bima), Drs. H. Moh. Nasri, BA dan Saiin Ngalim, S.H.I. Setelah mendapatkan Penetapan dari PA Bima, pasangan suami-istri tersebut akan mendapatkan Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Kemenag Kab. Bima juga Kartu keluarga dan Akta Kelahiran Anak dari Disdukcapil Kab. Bima.
Ismail dan Riamah, salah satu pasangan yang mendapatkan layanan terpadu mengungkapkan bahwa keluarganya sangat terbantu dengan kegiatan ini. "Mada Doho, (kami sekeluarga) berterimakasih kepada bapak ibu yang datang hari ini kesini. Kami telah dibantu untuk dapat buku nikah dan akta kelahiran anak tanpa harus pergi ke kantor" Ucapnya.