Pemeriksaan Setempat Perkara Kewarisan di Desa Talabiu Woha
[Kota Bima, 13 Agustus 2021] Majelis Hakim Pegadilan Agama Bima melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) Perkara Kewarisan di Desa Talabiu Woha, Kabupaten Bima. Majelis Hakim yang diketuai oleh Syahirul Alim, S.H.I., M.H., memeriksa obyek perkara berupa sepetak empang serta sebidang tanah sawah yang berada di Desa Talabiu Woha, Kabupaten Bima
Obyek-obyek tersebut merupakan obyek perkara kewarisan yang didaftarkan oleh Kuasa Hukum Penggugat, Ilham , SH., melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI dengan Register Perkara Nomor 762/Pdt.G/2021/PA.Bm pada tanggal 22 April 2021 yang lalu.
Majelis Hakim PA Bima yang ditemani oleh Panitera Pengganti Ma'ruf, S. Ag., MH. bertolak dari Kantor Pengadilan Agama Bima di Jl. Gatot Subroto No. 10 Kelurahan Lewirato Kecamatan Mpunda, Kota Bima pada pukul 08.30 WITA. Setiba dilokasi obyek perkara pertama yakni sepetak empang seluas 3.380 meter persegi yang terletak di So Ombo Pali, Desa Talabiu, Woha. Setelah memeriksa dan mencatat keadaan obyek perkara pertama, majelis hakim Pengadilan Agama Bima menuju obyek perkara yang kedua yakni sebidang tanah sawah dengan luas 1837 meter persegi yang berada di So Rangga Desa Talabiu Woha Jalan Padat Karya.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memeriksa batas-batas obyek perkara lalu memeriksa keadaan obyek dan memastikan obyek sesuai dengan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama Bima. Pemeriksaan ini dihadiri oleh Para Pihak Berperkara dan juga kuasa hukumnya serta disaksikan oleh staf desa dan masyarakat setempat. Proses pemeriksaan oleh majelis hakim berlangsung dengan aman dan tertib tanpa ada hambatan yang berarti.
Dengan telah dilakukannya pemeriksaan setempat obyek perkara, maka penyelesaian perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan dari para pihak berperkara. Majelis Hakim dijadwalkan akan mendengarkan hasil kesimpulan dari Penggugat dan Tergugat pada tanggal 19 Agustus 2021 yang akan datang di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Agama Bima dalam sidang terbuka untuk umum. Hasil dari pemeriksaan ini nantinya akan dipergunakan oleh majelis hakim untuk dipertimbangkan dalam putusannya yang akan dihasilkan dalam sidang-sidang berikutnya. (afwan_tawon|photo dani)