222

Written by Admin PA Bima on . Hits: 406

mediasi CT

Setelah Berhasil Mediasi Harta Bersama, Mediator PA Bima Kembali Berhasil Sebagian Dalam Mediasi Perceraian

[Kota Bima, 5 Agustus 2021] Kesekian kalinya Hakim Mediator yang sama di Pengadilan Agama Bima kembali berhasil dalam pelaksanaan mediasi. Setelah Selasa, 27 Juli 2017 lalu Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua PA Bima) berhasil memediasi dalam sengketa Harta Bersama, pada hari ini tepat pukul 11.30 WITA beliau kembali Berhasil Sebagian dalam pelaksanaan mediasi sengketa perceraian (Cerai Talak) dengan register Nomor 1254/Pdt.G/2021/PA.Bm.

Berita Terkait : Mediator PA Bima Damaikan Sengketa Harta Bersama.

Bertempat di ruang mediasi, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. selaku mediator perkara tersebut setelah mengenalkan diri dan menjelaskan kepada para pihak tentang pengertian, tujuan dan tatacara pelaksanaan mediasi kemudian mulai memberikan berbagai nasihat kepada pihak agar rumah tangga mereka dapat kembali rukun. Namun, karena tidak ditemukan solusi yang dapat mereka sepakati bersama untuk damai terkait pokok perkara perceraian, akhirnya kedua belah pihak mulai menyampaikan berbagai tawaran agar dapat dapat tercapai kesepakatan perdamaian mengani hal yang terkait dengan adanya perkara Cerai Talak ini.

mediasi CT1
Setelah Pemohon dan Termohona menyampaikan resume masing-masing secara lisan, akhirnya terjadi musyawarah dan dicapai kesepakatan sebagian dalam perkara ini. Poin kesepakatan tersebut diantara memuat keinginan kedua belah pihak agar tetap menjaga hubungan baik diantara mereka dan keluarga besarnya dengan adanya sengketa perceraian ini. Selain itu, Pemohon juga sanggup untuk memberikan kenangan yang disepakati juga oleh Termohon bentuk dan nilainya.

Setelah poin yang disepakati kedua belah pihak tersebut dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian Sebagian, kemudian kedua belah pihak menandatangani dokumen tersebut. Mediator kembali memberikan nasihat: “Karena Pemohon dan Termohon telah berhasil mencapai kesepakatan sebagian ini, mohon masing-masing untuk saling meminta dan member maaf satu sama lainnya”, tuturnya. Kemudian kedua belah pihak berjabat tangan dan saling memaafkan.

mediasi CT2

Pasca kedua belah pihak memaafkan, diujung acara mediasi tersebut, Mediator kemudian menutup kegiatan mediasi ini dengan mengucapkan terimakasih kepada para pihak yang secara santun dan baik telah aktif dan beri’tikad baik selama proses mediasi. Beliau juga berpesan agar kesepakatan perdamaian sebian yang mereka buat ini benar-benar dilaksanakan dan dipenuhi dengan rasa ikhlas dan sungguh-sungguh. “Meskipun sampai ujung pertemuan mediasi ini saudara berdua tidak bisa rukun kembali, saya berdo’a semoga Allah Swt akan memberikan rahmat dan pintu hidayah kepada saudara berdua agar kedepannya dapat rukun kembali dalam satu rumah tangga, atau setidak-tidaknya masing-masing dari saudara akan mendapatkan kehidupan rumah tangga yang lebih baik, penuh keberkahan dan ridlo Allah SWT, Amin”, do’a dan tutup Beliau. (nasikhin photo:budi)

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bima

Jl. Gatot Subroto No. 10 Kelurahan Lewirato

Kecamatan Mpunda Kota Bima

Provinsi Nusa Tenggara Barat 

Kode Pos 84115

Telp: 0374-43209 Fax: 0374-45156

emial info@pa-bima.go.id  delegasi@pa-bima.go.id

6713699 preview Pengadilan Agama Bima

Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA

Jum'at           : 07.30-17.00 WITA

----------------------------------------

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

----------------------------------------

Jadwal Sidang

Senin-Kamis   : 09.00 WITA-selesai