Perkuat Pemahaman Dan Penilaian Pembangunan Zona Integritas, Pimpinan Pa Bima Ikuti Pendampingan Secara Virtual.
[Kota Bima, 23 Juli 2021] Pemahaman aparatur peradilan terkait proses pembangunan dan penilaian Zona Integritas menuju WBK dan WBBM menjadi suatu keniscayaan. Berdasarkan Surat Dirjen Badilag MA RI, hari ini Jum'at, 23 Juli 2021 Pengadilan Agama Bima mengikuti kegiatan Pendampingan Pembangunan Zona Integritas.
Kegiatan yang dimulai tepat pukul 11.00 Wita ini diikuti oleh seluruh PTA dan PA se Indonesia. Ketua PA Bima, H. Ridwan Fauzi, S.Ag., M.H. mengikuti kegiatan Pendampingan secara Virtual tersebut di ruang Media Center dan Wakil Ketua PA Bima, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. mengikuti kegiatan tersebut secara terpisah melalui Zoom Meeting di ruangannya, sedangkan Aparatur lainnya mengikuti via live streaming.
Kegiatan pendampingan ZI dari Badilag kali ini dilakukan secara maraton dan bergantian pematerinya sampai selesai pukul 16.30 WITA, hanya disela dengan istirahat di waktu Shalat Jum'at.
Pada sesi pembuka kegiatan tersebut, Dirjen Badan Peradilan Agama MA RI, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. memberikan stressing kepada setiap Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua Pengadilan Agama di seluruh Indonesia untuk menfokuskan dan lebih serius dalam mensukseskan setiap lembaga yang dipimpin untuk meraih predikat WBK ataupun WBBM.
"Khusus kepada para pimpinan Pengadilan Tinggi Agama se Indonesia agar memahami dan cepat merespon setiap kebijakan Dirjen melalui surat-surat yang dikeluarkannya", pesan Beliau.
Setelah penyampaian materi dari Dirjen, Pemateri selanjutnya disampaikan dari Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, yang diwakili oleh Bapak Ferry. Dalam kesempatan tersebut, Beliau menyampaikan bahwa terdapat 5 “Titik Kritis” bagi setiap satker yang akan diusulkan oleh Tim TPI ke Menpan RB gagal untuk diusulkan. Item-item tersebut antara lain 1. Data dukung elektronik yang ada upload di Portal PMPZI banyak yang tidak relevan dengan satker yang diusulkan, terkhusus di Kerangka Logis LKE seperti tidak adanya Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (baik internal dan eksternal) yang total 100% dan masih terkesan diabaikan. 2. Komponen hasil tidak ada pengelola atau penanggungjawab yang ditunjuk secara formil melalui SK Pimpinan. 3. Hasil Survei masih tidak sinkron dengan data dukung yang ada dan masih banyak duplikasi. 4. Survei persepsi korupsi bukan lagi dilakukan oleh Menpan RB akan tetapi oleh KPK. 5. Adanya personil yang dijatuhi hukuman disiplin. Dalam tambahannya, Beliau menyampaikan bahwa yang paling riskan di area pengungkit adalah Area II terutama di bagian Inovasi, di mana banyak ditemukan kekurangan pada tahapan implementasi dan monitoringnya serta bagian Role Model yang belum riil menggambarkan kenyataan.
Sesi terakhir, Agus Uji Hantara perwakilan dari Menpan RB menggarisbawahi bahwa tahapan Clearence merupakan proses ending yang sangat menentukan bagi satker untuk meraih predikat WBK atau WBBM, di mana dalam kesempatan tersebut perwakilan Menpan RB menyampakan jangan sampai ada personil sakter yang diusulkan melakukan pelanggaran yang menyebabkan hukuman disiplin. Pada intinya, pembangunan zona integritas ini ditekankan pada penciptaan good govermance yang memiliki karakter reform yang berkelanjutan.
Ketua dan Wakil Ketua Bima dalam setiap paparan materi tersebut menyimak dengan seksama. Seusai acara, H. Ridwan Fauzi, S.Ag., M.H. melalui Tim Media PA Bima menyampaikan pesan, "Seluruh bahan materi yang dipaparkan Narasumber perlu dipahami oleh Tim ZI PA Bima guna mempersiapkan diri dalam pelaksanaan dan kesuksesan penilaian Zona Integritas di tahap berikutnya". (nasikhin|foto:budi)