Pemeriksaan Setempat Perkara Kewarisan di Desa Parado Lere
[Kota Bima, 23 Juli 2021] Majelis Hakim Pegadilan Agama Bima melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) Perkara Kewarisan di Desa Parado Lere Kabupaten Bima. Majelis Hakim yang diketuai oleh Dani Haswar, S. HI. memeriksa obyek perkara berupa 9 (sembilan) bidang tanah kebun dan sawah serta sebuah rumah. byek-obyek tersebut merupakan obyek perkara kewarisan yang didaftarkan oleh Kuasa Hukum Penggugat, Usman, S.H., melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI dengan Register Perkara Nomor 8/Pdt.G/2021/PA.Bm pada tanggal 4 Januari 2021 yang lalu.
Majelis Hakim PA Bima yang ditemani oleh Panitera Pengganti Subhan, SH. bertolak dari Kantor Pengadilan Agama Bima di Jl. Gatot Subroto No. 10 Kelurahan Lewirato Kecamatan Mpunda, Kota Bima pada pukul 07.00 WITA. Rombongan ini menempuh perjalan sejauh 67,8 Km yang ditempuh selama 2 jam hingga tiba dilokasi obyek perkara pertama. Setelah memeriksa dan mencatat keadaan obyek perkara pertama, majelis hakim Pengadilan Agama Bima menuju obyek perkara yang kedua yang berjarak 1 jam perjalanan dari obyek perkara pertama.
Setelah melaksanakan ibadah sholat jumat di masjid setempat, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan obyek perkara berikutnya. Karena jarak antar obyek berjauhan, pemeriksaan ini pun selesai dilakukan hingga pukul 17.20 WITA.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memeriksa batas-batas obyek perkara lalu memeriksa keadaan obyek dan memastikan obyek sesuai dengan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama Bima. Pemeriksaan ini dihadiri oleh Para Pihak Berperkara dan juga kuasa hukumnya serta disaksikan oleh staf desa dan masyarakat setempat. Proses pemeriksaan oleh majelis hakim berlangsung dengan aman dan tertib tanpa ada hambatan yang berarti.
Dengan telah dilakukannya pemeriksaan setempat obyek perkara, maka penyelesaian perkara ini akan mencapai ujungnya. Penyelesaian perkara ini diakui oleh Ketua Majelis, Dani Haswar, S.HI. membutuhkan waktu yang lama, karena pihak-pihak yang berperkara sebagiannya berada diluar daerah.
"Pemeriksaan perkara ini butuh waktu yang lama dalam penyelesaiannya, karena sebagian pihak berperkara berada diluar daerah. Ada pihak yang beralamatkan di Kabupaten Kota Waringin Timur dan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah.
"Pihak-pihak tersebut berada dalam yuridiksi pengadilan agama lain, sehingga kami, majelis hakim perlu meminta bantuan pengadilan-pengadilan tersebut untuk melakukan pemanggilan para pihak" Jelasnya.
Hasil dari pemeriksaan ini nantinya akan dipergunakan oleh majelis hakim untuk dipertimbangkan dalam putusannya yang akan dihasilkan dalam sidang-sidang berikutnya. (afwan_tawon Photo:Dani)