222

Written by Admin PA Bima on . Hits: 545

ef490024 cf93 4c2e 9610 1ccccd43476d

Briefing Pagi Petugas PTSP Guna Jaga Kualitas Layanan Dan Cegah Penyebaran Covid-19 Disaat Pemberlakuan PPKM

[Kota Bima, 22 Juli 2021] Di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Wakil Ketua dan Plh. Panitera Pengadilan Agama Bima melaksanakan Briefing Pagi dan Sosialisasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada layanan PTSP Pengadilan Agama Bima. Wakil Ketua PA Bima, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. didampingi Panitera Muda Permohonan yang sekaligus Plh. Panitera, Drs. H. Ikhlas memimpin kegiatan briefing dan sosialisasi kali ini.

Wakil Ketua PA Bima dalam sambutan pembukanya menyampaikan bahwa briefing pagi PTSP perlu untuk dilaksanakan secara rutin minimal seminggu sekali guna melakukan evaluasi layanan dan mengingatkan seluruh Petugas PTSP akan pentingnya menerapkan Budaya Kerja 3S dan 5R dalam pemberian layanan.

Beliau juga mengumumkan: "Berdasarkan hasil rapat Pimpinan PA Bima yang telah dituangkan dalam Keputusan Ketua PA Bima, maka guna menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi NTB dan Wali Kota Bima terkait pemberlakuan PPKM, maka mulai hari ini sampai akhir bulan ini, PA Bima menerapkan pembatasan Jam Layanan Pendaftaran Perkara

"Pembatasan Jam Layanan Pendaftaran Perkara yaitu maksimal 10 perkara setiap hari dan pembatasan jam layanan pendaftaran perkara hanya sampai pukul 12.00 WITA untuk hari Senin s.d Kamis dan pukul 11.00 WITA untuk hari Jum'at", jelasnya.

bf452c82 25ac 4b0e 867a 19bc693ff9f1

Drs. H. Ikhlas selaku Plh. Panitera PA Bima dalam briefingnya mengingatkan kembali 2 (dua) hal kepada para petugas PTSP. "Pertama, jangan sampai ada kekosongan di Meja Layanan PTSP karena akan mempengaruhi kualitas layanan kita.

"Kedua: Ingat jangan sesekali menerima imbalan berupa apapun dari penerima layanan kita, karena semua yang kita lakukan adalah kewajiban dan tugas pokok kita", tegasnya.

Pengumuman

Selain diikuti seluruh petugas PTSP, briefing dan sosialisasi ini juga disimak oleh beberapa masyarakat yang kebetulan sejak pagi telah mengantri di kursi tunggu PTSP. Salah satu pengunjung PTSP ketika diwawancarai Tim Media PA Bima pasca briefing pagi ini menyatakan menerima dan dapat memahami kebijakan PA Bima tentang pembatasan jam layanan PTSP.

"Mengingat saat ini Pandemi Covid-19 belum selesai, bahkan kasus di beberapa daerah meningkat, maka kebijakan penerapan pembatasan jam layanan di PA Bima sudah sangat tepat", simpulnya.

Semoga dengan dilaksanakannya briefing pagi layanan PTSP secara rutin ini terwujud dan terjaga pelayanan prima bagi masyarakat di PA Bima. Semoga penerapan kebijakan pembatasan layanan di meja PTSP menjadi ikhtiar bersama mewujudkan aparatur PA Bima yang bebas dari penularan Covid-19. (nasikhin)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bima

Jl. Gatot Subroto No. 10 Kelurahan Lewirato

Kecamatan Mpunda Kota Bima

Provinsi Nusa Tenggara Barat 

Kode Pos 84115

Telp: 0374-43209 Fax: 0374-45156

emial info@pa-bima.go.id  delegasi@pa-bima.go.id

6713699 preview Pengadilan Agama Bima

Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA

Jum'at           : 07.30-17.00 WITA

----------------------------------------

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

----------------------------------------

Jadwal Sidang

Senin-Kamis   : 09.00 WITA-selesai