Pemeriksaan Setempat Di Kelurahan Sambinae
[Kota Bima, 14 Juli 2021] Majelis Hakim Pegadilan Agama Bima melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) di Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda Kota Bima. Majelis Hakim yang diketuai oleh Drs. H. Moh. Nasri, B.A., M.H. memeriksa obyek sengketa berupa sebuah rumah batu + ukuran 9 x 11 M2, ditaksir seharga Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) yang terletak di RT 10 / RW 05 Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda Kota Bima. Rumah tersebut merupakan obyek sengketa harta bersama yang didaftarkan oleh Kuasa Hukum Penggugat, Sumantri DJ., S.H., melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI dengan Register Perkara Nomor 329/Pdt.G/2021/PA.Bm.
Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan pada pukul 14.00 WITA. Pemeriksaan dimulai dengan memeriksa batas-batas obyek sengketa lalu memeriksa keadaan obyek dan memastikan obyek sesuai dengan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama Bima. Pemeriksaan ini dihadiri oleh Para Pihak Berperkara dan juga kuasa hukumnya serta disaksikan oleh Staf dari Kelurahan Sambinae dan RT setempat. Proses pemeriksaan oleh majelis hakim berlangsung dengan aman dan tertib sehingga majelis dapat menyelesaikan pemeriksaan dengan cermat dan cepat.
Setelah melaksanakan pemeriksaan tersebut, majelis hakim menjadwalkan jadwal sidang berikutnya pada Rabu tanggal 28 Juli 2021 yang akan datang dengan agenda sidang mendengarkan kesimpulan dari Penggugat dan Tergugat yang akan dilakukan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Agama Bima.