KPA Bima Berhasil Damaikan Perkara Eksekusi
[Kota Bima, 23 Juni 2021] Ketua Pengadilan Agama Bima, H. Ridwan Fauzi, S. Ag., M.H. berhasil mendamaikan perkara eksekusi harta bersama. Perkara yang didamaikan merupakan perkara eksekusi harta bersama yang terdaftar dengan nomor register 3/Pdt.Eks/2021/PA.Bm.
Sebelumnya perkara gugatan harta bersama ini terdaftar dalam register kepaniteraan Pengadilan Agama Bima dengan nomor 989/Pdt.G/2018. Hasil putusan Majelis Hakim PA Bima kemudian dilakukan upaya hukum banding hingga kasasi oleh para pihak berperkara.
Berdasarkan putusan 989/Pdt.G/2018/PA.Bm jo. 052/Pdt.G/2019/PA. Mtr jo. 206/K/AG/2020, Pengadilan Agama Bima memulai proses Anmanning pertama pada tanggal 31 Mei 2021.
Berikutnya, KPA Bima kembali memaksimalkan proses Anmanning dengan melakukan proses anmanning kedua dan ketiga pada tanggal 9 Juni 2021 dan 23 Juni 2021. Pada proses anmanning ketiga yang dilakukan diruang kerja KPA Bima, kedua belah pihak berperkara setuju untuk berdamai. Termohon eksekusi bersedia untuk membayar kompensasi eksekusi kepada Pemohon sejumlah Rp50.000.000. (Lima puluh juta rupiah).
Hasil dari eksekusi damai ini lalu dituangkan dalam akta perdamaian yang ditandatangani oleh perwakilan kedua belah pihak disaksikan oleh KPA Bima dan Jurusita, Sirajudin, SH.