MAHAKAMAH AGUNG

Written by Admin PA Bima on . Hits: 492

sidang terpadu 1

Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu Di Parado Berjalan Dengan Sukses.

[Kota Bima, 31 Maret 2021] Pelaksanaan sidang Itsbat Nikah Terpadu bersama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bima di Desa Parado, Bima berjalan dengan sukses. Kegiatan terpadu ini dihadiri dan disaksikan oleh Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti yang sekaligus memberikan sambutan.

Sebelumnya, tim sidang terpadu Pengadilan Agama Bima yang dipimpin oleh H. Ridwan Fauzi, S.Ag., MH. bertolak dari kantor sejak pukul 06.30 WITA menuju Kecamatan Parado yang berjarak 60 Km dari pusat Kota Bima.Perjalanan menuju lokasi sidang ditempuh selama 1 jam perjalanan. Dilokasi sidang tim PA Bima disambut oleh Kepala Desa Parado.

Kegiatan dibuka pada pukul 08.00 WITA yang diawali dengan sambutan dari Ketua PA Bima. Dalam sambutannya KPA Bima menyampaikan bahwa program sidang terpadu ini tidak dipungut biaya dalam prosesnya hingga selesai.

"Sidang terpadu semacam ini merupakan program prioritas kami di Pengadilan Agama Bima, karena masih banyak pasangan nikah yang belum memiliki dokumen resmi, dan kebetulan kegiatan di Parado ini tidak dipungut biaya dari masyarakat" ujar beliau.

bupati Bima

Dalam sambutannya, Bupati Bima menyampaikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Agama Bima atas terwujudnya kegiatan sidang terpadu ini.

"Saya sampaikan terimakasih kepada Ketua Pengadilan Agama Bima dan saya berharap kegiatan ini bisa berkelanjutan mengingat banyaknya masyarakan yg belum memiliki buku nikah. Walaupun secara agama sudah syah, namun bila tidak memiliki buku nikah tentu hak sebagai warga negara akan terhalang, dan terlebih bagi anak-anak karna tidak dapat membuat akte kelahiran" 

Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan MoU pelaksanaan sidang terpadu antara Pengadilan Agama Bima, Kantor Kemenag Kabupaten Bima, dan Dinas Dukcapil Kabupaten Bima. Penandatangan ini disaksikan oleh Bupati Bima.

MoU

Sebanyak 33 pasangan suami istri disidang dalam sidang itsbat terpadu ini. Seluruh pasangan berasal dari Desa Parado. Sidang itsbat nikah dilaksanakan oleh 3 hakim tunggal yakni, Drs. H.Mukminin, H.Moh. Nasri, BA., MH dan Saiin Ngalim, S.H.I. Setelah menyelesaikan sidang dan mendapatkan penetapan dari Pengadilan Agama Bima, 33 pasangan tersebut lalu mendapatkan buku nikah dan bukti kependudukan lainnya. 

Penyerahan penetapan, buku nikah dan akta kependudukan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Bima, bersama dengan KPA Bima, Kepala Kantor Kemenag Kab. Bima dan Kadis Disdukcapil Kab. Bima. 

"Semoga langgeng ya,setelah ini jangan ke Kantor PA untuk urusan yang lain" canda Bupati Bima pada salah satu pasangan. (afwan_tawon/foto:ayen)

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bima Kelas IA

Jl. Gatot Subroto No. 10, Kelurahan Lewirato,

Kecamatan Mpunda, Kota Bima,

Provinsi Nusa Tenggara Barat. 

Kode Pos 84119

Telp: 0374-43209 Fax: 0374-45156

emial info@pa-bima.go.id  delegasi@pa-bima.go.id

6713699 preview Pengadilan Agama Bima

iglogio @pa_bima

Jam Pelayanan

Senin - Kamis   : 08.00-16.30 WITA

Jum'at             : 07.30-17.00 WITA

Sabtu - Minggu : Libur

----------------------------------------

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

----------------------------------------

Jadwal Sidang

Senin-Kamis   : 09.00 WITA-selesai